MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih efektif dari Kantor Bea Cukai Medan.
Koordinator AMPERAKSU, Rian Lubis, mengatakan masih ditemukannya rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di pasaran menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai.
“Jika rokok tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih beredar bebas, tentu masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan. Negara berpotensi mengalami kerugian dari sektor penerimaan cukai apabila pelanggaran itu benar terjadi,” ujar Rian.
Menurutnya, aparat penegak hukum bersama Bea Cukai perlu meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
AMPERAKSU juga meminta dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi rokok ilegal yang disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong agar hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Bea Cukai Medan mengenai pernyataan dan kritik yang disampaikan AMPERAKSU.
Laporan : Jhon Fitriadi






