Jangan Sampai Angin Tornado Yang Dorong Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Cium Dinding Penjara Dugaan Kasus Korupsi Kredit Di Bank Sumut

Hukum47 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar.

Menurut Azhari, perkembangan terbaru penyidikan menunjukkan perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan satu orang semata. Sebab, mekanisme pemberian kredit perbankan melibatkan tahapan analisis, verifikasi administrasi, penilaian agunan, persetujuan pejabat berwenang hingga pengawasan pimpinan kantor cabang.

“Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai penyidikan berhenti pada pelaksana teknis, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit tidak ikut dimintai pertanggungjawaban apabila memang ditemukan bukti keterlibatan,” kata Azhari, Jumat (26/6).

LIPPSU menyebutkan, jangan sampai kasus ini berhenti begitu saja karena nanti desakan dari publk akan semakin kencang dan kuat sekuat angin tornado, agar siapa saja yang terlibat, tak perduli Zakiyuddin Harahap bisa cium penjara

0Kronologi Perkara

Berdasarkan penyidikan Kejati Sumut, perkara bermula pada tahun 2012 saat CV Hasian Abadi Group mengajukan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) atau Kredit Modal Kerja Umum senilai Rp3 miliar kepada Bank Sumut KCP Krakatau.

BACA JUGA :  Penangkapan Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut menetapkan seorang analis kredit berinisial LPL sebagai tersangka.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pemalsuan data debitur, manipulasi kelayakan usaha, penggelembungan nilai agunan, serta penyimpangan terhadap ketentuan internal Bank Sumut mengenai pemberian kredit modal kerja.

Kredit tersebut akhirnya dicairkan, namun dalam perjalanan waktu berubah menjadi kredit macet. Ketika dilakukan upaya penyelamatan, nilai jaminan dinilai tidak mampu menutup kewajiban debitur sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp2.290.469.309,15.

Modus Dugaan Korupsi

Azhari menjelaskan, dari fakta penyidikan yang telah dipublikasikan Kejati Sumut, modus yang digunakan antara lain:

– dugaan pemalsuan dokumen dan data debitur;
– rekayasa kondisi keuangan perusahaan agar terlihat layak memperoleh kredit;
penggelembungan nilai agunan;
penyimpangan terhadap prosedur analisis kredit;
– pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking).

“Modus seperti ini hampir mustahil berlangsung apabila seluruh sistem pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui, menyetujui maupun memperoleh keuntungan dari pencairan kredit tersebut,” ujar Azhari.

*Nama Zakiyuddin Ikut Didalami Penyidik*

Perkembangan terbaru, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah memeriksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap sebagai saksi.

BACA JUGA :  APMPEMUS: Bantahan Humas Kemenag Sumut Dinilai Tidak Substantif, Desak Kejatisu dan Polda Usut Dugaan Pungli dan Proyek Rp3 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan pemeriksaan dilakukan karena pada saat kredit tersebut dicairkan tahun 2012, Zakiyuddin menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau.

Menurut Kejati Sumut, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada CV Hasian Abadi Group yang direktur perusahaannya, Farah Hamina Harahap, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rizaldi juga menegaskan hingga saat ini Zakiyuddin masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Azhari menilai pemeriksaan tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat pimpinan cabang pembantu memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penyaluran kredit.

“Kalau seseorang menjabat pimpinan pada saat kredit itu diproses, tentu penyidik berkepentingan menggali sejauh mana pengetahuan, pengawasan maupun mekanisme persetujuan yang berlangsung ketika itu. Namun penetapan status hukum tetap harus berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

*LIPPSU Minta Penyidikan Dikembangkan*

Menurut Azhari, penyidikan seharusnya tidak berhenti hanya pada analis kredit.

Ia meminta Kejati Sumut menelusuri seluruh rantai proses pemberian kredit, mulai dari debitur, analis kredit, pejabat yang melakukan verifikasi, pejabat pemberi persetujuan, hingga kemungkinan adanya pihak yang menikmati aliran dana hasil pencairan kredit tersebut.

BACA JUGA :  LIPPSU Ungkap Pola Berulang Korupsi Proyek Kereta Api

“Kalau memang ditemukan keterlibatan pihak lain, siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ada bukti keterlibatan, penyidik juga harus menyampaikan kepada publik agar tidak muncul spekulasi. Yang paling penting adalah transparansi penegakan hukum,” tegasnya.

*Tanggapan Pemko Medan*

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Medan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Medan sebagai saksi oleh Kejati Sumut.

Belum ada keterangan resmi dari Zakiyuddin Harahap maupun Pemerintah Kota Medan mengenai materi pemeriksaan ataupun sikap pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

*Sikap Kejati Sumut*

Sementara itu, Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berjalan.

Selain memburu DPO Farah Hamina Harahap, penyidik juga terus melengkapi alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pemberian kredit sejak tahun 2012.

Kejati Sumut menegaskan bahwa hingga kini tersangka yang telah diumumkan secara resmi baru LPL selaku analis kredit. Adapun Zakiyuddin Harahap masih berstatus sebagai saksi, sehingga proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan.

Laporan : Zairul