MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Aliansi Pemantau dan Pemerhati Masyarakat (APMPEMUS) mendesak Direksi PTPN I Regional I, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik bisnis terselubung di tubuh PT Tembakau Deli Medica (TDM), anak perusahaan PTPN I Regional I. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya indikasi pembangunan fasilitas usaha tanpa izin di area fasilitas kesehatan (faskes) Rambutan, Binjai, yang diduga melibatkan oknum internal perusahaan.
Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, menegaskan bahwa pihaknya meminta pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret oknum Direktur PT Tembakau Deli Medica (TDM), anak perusahaan PTPN I Regional I.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya indikasi praktik bisnis terselubung di lingkungan perusahaan negara yang semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Dugaan Pembangunan Tanpa Izin di Area Faskes Rambutan Binjai
APMPEMUS mengungkap adanya dugaan pembangunan fasilitas usaha berupa kafe di area fasilitas kesehatan (faskes) Rambutan, Binjai. Pembangunan tersebut disebut tidak sesuai peruntukan lahan dan diduga tidak mengantongi izin resmi.
Bangunan yang sempat berdiri itu kemudian dibongkar karena diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. Namun, proses pembangunan yang sempat berjalan tanpa kejelasan legalitas menimbulkan dugaan adanya praktik di luar mekanisme resmi perusahaan.
Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum internal yang memungkinkan proyek tetap berjalan tanpa pengawasan ketat.
Sumber menyebutkan, seorang pengusaha swasta berinisial “P” diduga telah mengeluarkan dana sekitar Rp70 juta untuk pembangunan tersebut. Namun setelah pembongkaran dilakukan, pihak pengusaha disebut mengalami kerugian karena proyek yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya ketidakterimaan dari oknum Direktur PT TDM atas pembongkaran tersebut, yang memperkuat kecurigaan adanya kepentingan tertentu dalam proyek itu.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aliran Dana
APMPEMUS juga menyoroti dugaan adanya aliran dana kepada oknum pejabat perusahaan guna memperlancar proses pembangunan maupun pengurusan izin.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, menegaskan bahwa jabatan di lingkungan BUMN tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis terselubung.
“Kami melihat adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, dugaan gratifikasi, serta praktik bisnis terselubung yang mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Jika benar ada aliran dana untuk melancarkan izin, maka ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Desakan Tindakan Tegas
APMPEMUS mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera diperiksa, termasuk pihak swasta yang disebut memberikan dana kepada oknum pejabat perusahaan.
Selain itu, APMPEMUS juga meminta Direksi PTPN I Regional I untuk mengambil langkah tegas, antara lain:
Mencopot oknum Direktur PT TDM dari jabatannya
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PT TDM
Membentuk tim investigasi internal independen
Menyerahkan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum
Memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum
“Kami tidak ingin BUMN dijadikan ruang praktik bisnis terselubung. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu,” tutup Iqbal.
APMPEMUS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Kejaksaan Agung RI, KPK RI, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Laporan: Tim











