MEDAN, PROMEDIA.NEWS –
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti dugaan aliran dana kredit macet dan pembobolan dana perusahaan yang disebut-sebut berujung ke aktivitas trading forex ilegal melalui jaringan rekening penampung dan platform pasar mata uang asing.
Menurut Azhari, pola dugaan penyimpangan itu memperlihatkan bagaimana dana perbankan yang seharusnya dipakai untuk modal usaha justru diduga dialihkan ke aktivitas spekulatif berisiko tinggi demi mengejar keuntungan instan.
“Ini bukan lagi sekadar kredit macet biasa. Ada dugaan aliran dana dipakai untuk cari untung cepat bahkan cenderung main judi tingkat tinggi di pasar forex ilegal. Kalau benar demikian, maka persoalannya bukan hanya gagal bayar, tapi sudah masuk pola penyamaran aliran uang dan dugaan pencucian uang,” tegas Azhari, Minggu (17/5).
LIPPSU menilai kasus dugaan kredit bermasalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan memiliki pola yang perlu dibedah secara menyeluruh, mulai dari proses pencairan kredit, penggunaan agunan, hingga dugaan pengalihan dana ke aktivitas nonproduktif.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam audit dan proses hukum, kronologi perkara bermula ketika PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank Mandiri dengan nilai piutang disebut mencapai Rp82,3 miliar. Dalam prosesnya, perusahaan menyerahkan aset pabrik di kawasan Gang Perdamaian, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor sebagai jaminan kredit.
Namun dalam perjalanan kredit, perusahaan kemudian mengalami persoalan keuangan hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024. Setelah status pailit keluar, muncul polemik terkait proses pelelangan aset jaminan yang disebut hanya laku sekitar Rp10 miliar, jauh di bawah nilai piutang kredit.
Kurator PT BPSAT kemudian melaporkan dugaan penyimpangan karena pelelangan dilakukan saat status kepailitan telah berlaku, sementara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, penguasaan dan penjualan aset seharusnya berada di bawah kewenangan kurator.
LIPPSU menilai terdapat dugaan lemahnya kontrol internal dan pengawasan manajemen risiko sejak awal pencairan kredit. Dugaan modus yang disorot antara lain penggunaan agunan dengan nilai yang dipersoalkan, pencairan fasilitas kredit tanpa pengawasan ketat terhadap arus penggunaan dana, hingga kemungkinan adanya manipulasi administrasi dan penilaian aset.
“Hasil audit BPKP dan temuan BPK harus dibuka terang. Publik ingin tahu bagaimana proses kredit bisa cair dalam jumlah besar, siapa yang memverifikasi agunan, bagaimana analisa kelayakan dilakukan, dan ke mana sebenarnya aliran dana itu bergerak,” ujar Azhari.
Selain kasus kredit bermasalah, LIPPSU juga menyoroti fakta persidangan perkara pembobolan rekening PT Toba Surimi Industries (TSI) senilai Rp123,2 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas trading forex ilegal.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Tepi disebut menggunakan 54 lembar cek dengan tanda tangan direksi yang diduga dipalsukan untuk mencairkan dana perusahaan dari rekening giro Bank Mandiri. Proses pencairan dilakukan bertahap dalam rentang September hingga Oktober 2025.
Setelah cek dicairkan, dana kemudian dipindahkan menggunakan sistem RTGS ke sejumlah rekening perusahaan lain yang diduga menjadi rekening penampung atau nominee. Rekening-rekening tersebut antara lain atas nama PT Railing Indo Permai, PT Setia Jaya Teknik Andalan, PT Bunga Laboratorium Nusantara, PT Puncak Biru Nusantara, PT Makmur Jaya Perkasa Selalu, PT Susanto Tetap Jaya, hingga PT Pasir Emas Dana.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan modus sinkronisasi dana ke aplikasi trading forex ilegal SXKQQLJ. Setelah transfer RTGS berhasil dilakukan, bukti transfer difoto lalu diunggah ke dalam sistem aplikasi sebagai verifikasi deposit agar saldo akun trading langsung bertambah secara real time.
Menurut LIPPSU, pola tersebut menunjukkan dugaan upaya sistematis untuk mempercepat perputaran dana dan menyamarkan asal-usul uang melalui transaksi digital lintas rekening.
“Kalau dana kredit dan dana perusahaan dipakai untuk spekulasi forex ilegal, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada dugaan penyalahgunaan sistem keuangan dan perbankan yang harus diusut sampai ke aktor intelektual dan jaringan penampung dananya,” kata Azhari.
LIPPSU meminta aparat penegak hukum, PPATK, OJK, dan auditor negara menelusuri seluruh rantai transaksi, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal, jaringan perusahaan penampung, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas perdagangan mata uang asing ilegal tersebut.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar aliran uangnya, telusuri siapa pengendali rekening, siapa yang membuka jalan pencairan kredit, dan siapa yang menikmati uang hasil permainan ini,” pungkasnya.
Laporan : Heriyanto






