MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, pada Jumat (22/5), menyoroti keras rangkaian dugaan kredit bermasalah, potensi fraud internal, serta indikasi lemahnya tata kelola di tubuh PT Bank Sumut.
Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut 2025, pengawasan OJK, proses hukum kejaksaan, serta berbagai laporan pengawasan publik.
Menurut Azhari, akumulasi dugaan kerugian dan potensi eksposur finansial dari berbagai kasus tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar kredit bermasalah biasa, melainkan mengarah pada dugaan persoalan tata kelola yang bersifat sistemik di bank milik pemerintah daerah tersebut, bahkan diduga terkait dengan kepentingan politik di balik layar.
“Ini bukan lagi persoalan satu, dua, atau tiga kredit bermasalah di Bank Sumut. Yang terlihat sekarang adalah pola berulang: lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, kredit fiktif, restrukturisasi bermasalah, hingga dugaan kickback dan konflik kepentingan. Bank Sumut seperti kapal yang dindingnya bocor dari berbagai arah,” ujar Azhari.
LIPPSU mendesak dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh rantai proses kredit dan tata kelola internal bank, termasuk penelusuran potensi tindak pidana lain seperti korupsi, gratifikasi, pemalsuan dokumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jangan hanya berhenti pada debitur atau pelaksana di lapangan. Harus ditelusuri apakah ada pola sistemik, pembiaran, atau pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari fasilitas kredit bermasalah tersebut,” tambahnya.
Daftar Temuan Kredit Bermasalah (Berdasarkan LHP BPK):
– PT Pangripta: Rp23 miliar (akta kredit 1996)
– PT Mitra Indobesia Megah (MIM Group Tebingtinggi): Rp15,34 miliar (2022)
– CV Hasian Abadi Group: Rp3 miliar (akta kredit 2012)
– Bohari Group: Rp4,48 miliar (akta kredit diperkirakan 2010)
– Kredit macet lintas cabang: ± Rp192 miliar (perkiraan akta 2020)
– Kredit bermasalah lainnya: ± Rp170 miliar (perkiraan akta 2019)
Total estimasi kredit bermasalah: ± Rp407,82 miliar
Temuan Kredit Fiktif Total: Rp7,48 miliar, terdiri dari:
– KCP Pekanbaru: Rp1,2 miliar (2017)
– KUR fiktif Medan: Rp6,28 miliar (2020)
*Temuan Lainnya Total: Rp28,4 miliar, meliputi:*
– AJSK: Rp2,5 miliar
– Klaim asuransi gagal: Rp19,6 miliar
– Marketing Communication: Rp6,3 miliar
Estimasi Eksposur Finansial
Jika digabungkan, potensi eksposur finansial dari berbagai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp465,80 miliar.
Adapun kerugian utama yang paling sering disebut berasal dari kredit macet lintas cabang sebesar ± Rp192 miliar.
Analisis LIPPSU
LIPPSU menilai hasil LHP BPK Sumut 2025 terhadap PT Bank Sumut yang mencakup uji petik pemeriksaan tahun 2023, 2024, dan 2025 belum sepenuhnya menggambarkan kondisi secara menyeluruh dan permanen.
“Dari telaahan LIPPSU atas LHP BPK Sumut 2025, hasil uji petik tersebut belum sepenuhnya tersaji secara komprehensif dan permanen,” ujar Azhari.
Ilustrasi
Sebagai ilustrasi LIPPSU mencontohkan kasus PT Pangripta dengan kredit Rp23 miliar sejak 1996 yang hingga 2025 masih berstatus macet selama 29 tahun. Dengan asumsi bunga 6% per tahun atau sekitar Rp1,38 miliar per tahun, maka estimasi akumulasi bunga mencapai Rp40 miliar. Total potensi nilai ekonomi kasus tersebut diperkirakan sekitar Rp63 miliar (pokok + bunga).
“Ini baru satu kasus. Pertanyaannya, berapa banyak debitur kredit macet di Bank Sumut? Dan siapa yang berperan serta menikmati fasilitas kredit besar ini? Bagaimana tanggung jawab direksi dan pemegang saham sebelumnya?” pungkasnya.
(Bersambung – Episode 6)
Laporan: Tim






