MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Isu pengelolaan dana talangan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) senilai Rp702,6 miliar kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kegagalan manajemen, melainkan diduga mengarah pada pola penyimpangan yang sistemik.
Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, menyebut narasi yang selama ini menggambarkan kasus tersebut sebagai masalah teknis sudah tidak relevan. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan serius yang perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
“Publik jangan dibingungkan dengan narasi teknis. Uang keluar ratusan miliar, tetapi hasil di lapangan tidak terlihat. Ini bukan sekadar salah kelola, ini sudah mengarah pada dugaan penyimpangan,” ujar Iqbal.
Ia menyoroti kondisi lapangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya peningkatan signifikan, mulai dari produktivitas kebun yang tidak membaik hingga tata kelola yang masih bermasalah, meski anggaran besar telah digelontorkan.
APMPEMUS juga menilai terdapat ketidakseimbangan antara besarnya dana yang dicairkan dengan hasil yang dihasilkan. Hal tersebut, menurut mereka, memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan dana talangan tersebut.
Dalam aspek tata kelola, Iqbal menyebut terdapat indikasi lemahnya kontrol internal, termasuk dalam tahap awal pencairan dana yang diduga minim kajian kelayakan serta pengawasan yang ketat.
“Jika semua titik kontrol lemah secara bersamaan, maka ini patut dipertanyakan. Apakah ini murni kelalaian, atau ada pola yang sengaja dibiarkan,” katanya.
APMPEMUS juga menyoroti lemahnya transparansi dan mekanisme audit independen terhadap penggunaan dana tersebut. Kondisi ini dinilai menciptakan ruang abu-abu dalam pertanggungjawaban keuangan.
Pihaknya mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana Rp702,6 miliar tersebut digunakan, mengingat dampak nyata di lapangan tidak terlihat secara signifikan.
Selain itu, APMPEMUS juga mengkritisi rencana pengajuan dana talangan baru yang disebut bernilai lebih besar, di tengah belum jelasnya pertanggungjawaban dana sebelumnya. Hal ini dinilai berpotensi mengulang pola masalah yang sama.
“Menutup masalah lama dengan dana baru tanpa evaluasi menyeluruh hanya akan memperburuk keadaan. Ini harus dihentikan,” tegas Iqbal.
Atas kondisi tersebut, APMPEMUS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana talangan PTPN III.
Mereka juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa ada pihak yang dilindungi apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan,” ujarnya.
APMPEMUS memastikan akan terus mengawal kasus ini dan berencana melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik untuk mendorong pengusutan tuntas.
“Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat,” tutup Iqbal.
Laporan: Tim






