MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembayaran uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UPT Wilayah Timur Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan periode Januari–Maret 2026.
Direktur Eksekutif LIPPSU menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kekeliruan administrasi biasa, sebab dugaan selisih pembayaran lembur yang terjadi dinilai dapat mengarah pada praktik penyimpangan anggaran yang berlangsung sistematis di internal birokrasi.
“Kalau ada perbedaan antara jam kerja lembur riil dengan nominal pencairan yang diterima ASN, maka itu wajib diperiksa serius. Jangan sampai uang lembur berubah menjadi pola korupsi kecil-kecilan tetapi merata di internal UPT,” tegas Direktur Eksekutif LIPPSU di Medan, Rabu (27/5/2026).
Menurut LIPPSU, dugaan persoalan mulai mencuat setelah sejumlah pegawai mempertanyakan rincian pembayaran lembur yang dinilai tidak sesuai dengan jam kerja nyata di lapangan.
Dari informasi yang diterima, beberapa ASN disebut menemukan adanya selisih antara data administrasi amprah lembur dengan jumlah jam kerja yang benar-benar dijalankan selama periode Januari hingga Maret 2026.
Selain persoalan uang lembur, LIPPSU juga menyoroti berbagai persoalan internal yang disebut terjadi di lingkungan UPT Wilayah Timur SDABMBK Kota Medan. Di antaranya dugaan lemahnya pengawasan absensi pegawai lapangan, persoalan administrasi kegiatan operasional, hingga munculnya keluhan terkait sistem kerja yang dinilai tidak transparan.
LIPPSU menerima informasi adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan lapangan dengan administrasi yang dimasukkan dalam dokumen internal UPT. Bahkan beberapa pegawai disebut mulai enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir menimbulkan konflik internal.
“Masalah di UPT Medan Timur ini bukan hanya soal uang lembur. Yang menjadi perhatian adalah pola administrasi dan pengawasan yang dinilai mulai longgar sehingga memunculkan banyak pertanyaan di internal pegawai sendiri,” ujarnya.
Menurut LIPPSU, jika kondisi tersebut terus dibiarkan maka akan memicu turunnya kepercayaan ASN terhadap sistem administrasi keuangan di lingkungan kerja mereka sendiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pembayaran uang lembur ASN telah diatur rinci sesuai golongan pegawai.
ASN Golongan I menerima Rp18 ribu per jam, Golongan II Rp24 ribu, Golongan III Rp30 ribu, dan Golongan IV Rp36 ribu per jam. Selain itu terdapat uang makan lembur berkisar Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari.
Namun, LIPPSU menilai persoalan bukan terletak pada besaran tarif, melainkan dugaan ketidaksesuaian antara administrasi pencairan dengan fakta pelaksanaan lembur di lapangan.
LIPPSU juga menyoroti sejumlah dugaan pola penyimpangan yang berkembang di internal UPT. Di antaranya dugaan manipulasi jumlah jam lembur dalam dokumen amprah, lemahnya sinkronisasi absensi lapangan dengan administrasi keuangan, hingga dugaan pencairan kolektif menggunakan nama pegawai tertentu.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya ASN yang diminta menandatangani pencairan tanpa memperoleh rincian transparan terkait jumlah jam lembur yang dicairkan.
“Kalau benar ada pegawai hanya diminta tanda tangan tanpa tahu rincian riil pencairannya, itu sudah sangat berbahaya dalam tata kelola keuangan,” katanya.
Dalam sorotan publik yang berkembang, nama Kepala UPT Wilayah Timur SDABMBK Kota Medan, Amsyaruddin Noor, mulai ikut diperbincangkan karena dinilai belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme verifikasi lembur dan selisih pembayaran yang dipersoalkan pegawai.
Nama Alfred Sinambela juga disebut ikut menjadi perhatian karena berkaitan dengan administrasi internal dan pengelolaan berkas amprah lembur.
Meski demikian, LIPPSU menegaskan hingga saat ini belum ada bukti hukum maupun penetapan tersangka terhadap pihak mana pun dalam kasus tersebut.
LIPPSU juga menilai kasus dugaan lembur bermasalah ini kembali membuka catatan lemahnya tata kelola anggaran di lingkungan SDABMBK Kota Medan.
Sebelumnya, dinas tersebut pernah menjadi sorotan publik dalam polemik proyek “lampu pocong” tahun 2023 serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur tahun 2024–2025 dengan nilai Tuntutan Ganti Rugi mencapai Rp2,43 miliar.
“Bedanya sekarang bukan proyek fisik jalan atau drainase, tetapi dugaan permainan pada hak administratif pegawai internal sendiri. Ini lebih sensitif karena menyangkut hak ASN,” ujar Direktur Eksekutif LIPPSU.
LIPPSU mendesak Inspektorat Kota Medan segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen amprah lembur Januari–Maret 2026, termasuk mencocokkan absensi, surat perintah lembur, rekap kerja lapangan, hingga alur pencairan anggaran.
Menurut LIPPSU, audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah serta mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam proses administrasi dan verifikasi pencairan dana lembur tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lengkap dari pihak SDABMBK Kota Medan terkait total anggaran lembur yang telah dicairkan maupun hasil pemeriksaan internal atas dugaan ketidaksesuaian pembayaran tersebut.
Laporan : Suardi, SH






