KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan

News281 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan, pada hari ini.

M Ahmad Effendy Pohan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAEP, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA :  Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah

Belum ada tanggapan dari M Ahmad Effendy Pohan terkait pemanggilan KPK.

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.

M. Ahmad Effendy Pohan adalah seorang pejabat senior di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Yang Lain Sudah Disikat, Kenapa Tambang Emas Ilegal Di Madina Belum Ditertibkan

Jabatan dan Karier

Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Provinsi Sumut

Penjabat (Pj) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sumut dalam beberapa periode antara Desember 2024 hingga Juni 20252

Pernah menjabat sebagai:

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

BACA JUGA :  UPTD Samsat Nias Bohongi Masyarakat 'Kangkangi Pemutihan" Tolak Hapus Denda Pajak

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan (tim)