LIPPSU: Aktivitas Penambang Emas Ilegal Kebal Hukum di Kawasan ”TNBG” TIJAR, Diduga Kades Terima Upeti

News135 Dilihat

MADINA, PROMEDIA.NEWS – Penambang emas tanpa izin (PETI) didalam kawasan “TNBG” HL, Tepat Berada di Aliran Sungai di Hulu Desa Ranto Panjang kecamatan Muara Batang Gadis(MBG).

“Akibat Daripada Tambang Tersebut Masyarakat Desa. Hutarimbaru. Desa Aek kapundung 1. 2. Dan desa Ranto Panjang semakin Hari Semakin Resah Akibat Dampak Aliran sungai yang Sehari” Meraka Gunakan Kini Sudah menjadi Keruh dan masyarakat was-was akan terjadi lagi banjir bandang yang pernah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA :  Baru Seminggu Menjabat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto  di Tangkap Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

”Adapun Lokasi Aktivitas penambang emas (PETI) SININJON. Desa Ranto panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Hingga Hari ini (22/7/2025) masih saja terus beroperasi seakan ”Sudah Kebal. Hukum.”

“Sesuai Hasil Investigasi Tim Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang turut serta bersama dengan awak Media, yang juga mengkompirmasi dan wawancara dengan masyarakat di empat Desa Tersebut mengatakan.”

BACA JUGA :  Ada Mainan dan Korupsi di PDAM Tirta Silaupiasa, KAMRAD Siap Gelar Aksi Besar

Pemdes (Pemerintah Desa) di duga Ikut terlibat dalam Ilegal mining, dan jelas terlibat adanya Korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi, sebut Azhari Sinik Direktur Eksekutif LIPPSU. (tim)