LIPPSU: Ada Supir Hantu Bergaji Rp 3,3 M Di Biro Umum Setda Provsu

Sumut128 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti anggaran belanja jasa tenaga outsourcing untuk tenaga pendukung sopir di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tercatat sebesar Rp3,3 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Direktur LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (20/6), mengatakan besarnya anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi terkait penggunaan keuangan daerah.

Menurut Azhari, transparansi sangat diperlukan mengingat pengadaan jasa tenaga pendukung merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap berbagai penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Publik berhak mengetahui kebutuhan riil tenaga sopir yang dianggarkan, jumlah personel yang direkrut, mekanisme pengadaan, hingga sistem pengawasannya. Keterbukaan informasi akan menghilangkan berbagai prasangka dan dugaan yang berkembang,” ujar Azhari.

LIPPSU mencatat sejumlah potensi modus yang kerap ditemukan dalam kasus pengadaan jasa tenaga kerja outsourcing berdasarkan pola penanganan perkara korupsi di berbagai daerah.

Di antaranya dugaan keberadaan pekerja/supir fiktif (ghost workers), pemotongan upah tenaga kerja, tumpang tindih anggaran (double budgeting), hingga pengondisian perusahaan penyedia jasa.

“Saya melihat pekerja/supir fiktif (ghost workers) seperti hantu yang digaji Rp 3,3 miliar,” ujarnya.

Azhari menjelaskan, modus pekerja fiktif biasanya dilakukan dengan mencantumkan nama tenaga kerja dalam daftar pembayaran meskipun yang bersangkutan tidak pernah bekerja atau tidak menjalankan fungsi sesuai kontrak.

Selain itu, terdapat pula potensi tumpang tindih anggaran apabila tenaga sopir yang telah dibiayai melalui pos anggaran perangkat daerah tertentu kembali dianggarkan melalui mekanisme terpusat di Biro Umum.

“Semua itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa juga mempertanyakan rasionalitas anggaran tersebut.

Mereka menilai apabila diasumsikan gaji sopir sekitar Rp2,8 juta per bulan, maka nilai anggaran Rp3,3 miliar dapat membiayai puluhan hingga lebih dari seratus tenaga sopir dalam satu tahun anggaran.

Mahasiswa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan telaah terhadap pengadaan tersebut guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  LIPPSU Resmi Adukan Dugaan Korupsi SPPD DPRD Medan ke Kejati Sumut

Berdasarkan analisis LIPPSU, potensi kerugian negara baru dapat ditentukan apabila aparat penegak hukum menemukan fakta adanya tenaga kerja fiktif, pembayaran yang tidak sesuai kontrak, penggelembungan jumlah personel, pembayaran ganda, atau pelanggaran dalam proses pengadaan. Nilai kerugian negara nantinya harus dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.

Dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum dapat memeriksa dokumen pengadaan, kontrak kerja sama dengan penyedia jasa, daftar tenaga sopir yang aktif bekerja, absensi, bukti pembayaran gaji, serta kesesuaian jumlah kendaraan dinas dengan kebutuhan personel sopir yang dianggarkan.

*Tanggapan Pemprov Sumut*

Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Umum Setda Sumut menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Sumut menyatakan anggaran belanja jasa tenaga pendukung sopir merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang telah direncanakan dan dicantumkan secara terbuka dalam dokumen penganggaran daerah.

“Apabila terdapat pertanyaan atau masukan dari masyarakat terkait suatu kegiatan pengadaan, Pemprov Sumut menghormati hal tersebut sebagai bentuk kontrol publik. Seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme dan siap diaudit oleh lembaga yang berwenang,” demikian tanggapan yang disampaikan secara normatif oleh jajaran Pemprov Sumut.

Pemprov Sumut juga menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil audit maupun penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan rinci dari Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Utara terkait jumlah kebutuhan sopir, rincian penggunaan anggaran Rp3,3 miliar tersebut, maupun mekanisme pengadaan jasa outsourcing yang dimaksud.

Digergaji Sana Sini

Dugaan Kasus Anggaran Jasa Sopir Outsourcing Rp3,3 Miliar di Biro Umum Setda Sumut

1. Dugaan Sopir Fiktif (Ghost Workers)

Modus ini terjadi apabila nama-nama tenaga sopir dicantumkan dalam daftar pembayaran gaji atau kontrak kerja, namun secara fisik orang tersebut tidak pernah bekerja atau bahkan tidak pernah ada. Dalam praktiknya, dana gaji tetap dicairkan dan diduga dinikmati oleh oknum tertentu.

BACA JUGA :  Intervensi Bobby Nasution Ke Karo Picu Pertanyaan, Jangan Sampai Semangat Otonomi Daerah Tergerus

Jika terbukti terdapat sopir fiktif, maka seluruh pembayaran kepada tenaga yang tidak pernah bekerja berpotensi menjadi kerugian negara.

2. Dugaan Manipulasi Status Pegawai

Modus ini dilakukan dengan memasukkan nama pegawai honorer atau tenaga pendukung lain yang sebenarnya bukan sopir ke dalam daftar tenaga sopir outsourcing.

Nama mereka digunakan untuk memenuhi jumlah tenaga kerja dalam kontrak pengadaan, padahal pekerjaan sehari-hari tetap sebagai staf administrasi, petugas kebersihan, atau fungsi lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pembayaran yang tidak sesuai peruntukan.

3. Dugaan Tumpang Tindih Anggaran (Double Budgeting)

Muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya sopir yang telah dibiayai melalui anggaran perangkat daerah atau OPD masing-masing, tetapi kembali dianggarkan melalui pengadaan terpusat di Biro Umum Setda Sumut.

Jika ditemukan satu tenaga kerja menerima pembiayaan dari dua sumber anggaran untuk pekerjaan yang sama, maka dapat dikategorikan sebagai pemborosan bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah.

4. Dugaan Penggelembungan Jumlah Tenaga Sopir

Besarnya anggaran Rp3,3 miliar memunculkan pertanyaan mengenai jumlah kebutuhan riil sopir yang digunakan Biro Umum.

Dugaan muncul apabila jumlah tenaga yang tercantum dalam dokumen pengadaan lebih besar dibanding kebutuhan sebenarnya.

Penggelembungan jumlah personel dapat menjadi modus untuk memperbesar nilai kontrak dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

5. Dugaan Mark-Up Nilai Pengadaan

Selain jumlah tenaga kerja, dugaan juga dapat mengarah pada pembengkakan biaya per tenaga sopir.

Misalnya, nilai yang dibayarkan pemerintah jauh lebih besar dibanding biaya riil yang diterima pekerja.

Selisih tersebut berpotensi menjadi keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu apabila tidak disertai komponen biaya yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Dugaan Pemotongan Upah Sopir

Dalam beberapa kasus outsourcing, pemerintah menganggarkan upah sesuai standar yang berlaku.

Namun di lapangan pekerja menerima jumlah yang lebih kecil akibat adanya pemotongan yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Kunjungan Bupati Batubara, Dorong Percepatan Revitalisasi Istana Niat Lima Laras

Jika terjadi, maka sopir menjadi pihak yang dirugikan, sementara pihak tertentu memperoleh keuntungan dari selisih pembayaran tersebut.

7. Dugaan Persekongkolan Pengadaan (Pengondisian Vendor)

Dugaan ini muncul apabila sejak tahap perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa terdapat pengaturan agar perusahaan tertentu menjadi pemenang.

Modusnya dapat berupa penyusunan spesifikasi yang menguntungkan satu perusahaan atau kesepakatan tertentu antara penyedia jasa dan oknum pejabat.

Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

8. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Apabila terdapat pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan proyek, mempengaruhi proses pengadaan, atau menyetujui pembayaran yang tidak sesuai fakta pekerjaan, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan.

Dugaan ini biasanya menjadi salah satu fokus utama aparat penegak hukum dalam penyelidikan tindak pidana korupsi.

9. Dugaan Kerugian Negara

Kerugian negara belum dapat ditentukan sebelum adanya audit investigatif dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.

Namun apabila ditemukan sopir fiktif, pembayaran ganda, mark-up, atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka nilai kerugian negara dapat mencapai sebagian atau seluruh anggaran pengadaan yang bernilai sekitar Rp3,3 miliar tersebut.

10. Dugaan Pelanggaran Prinsip Transparansi

Sikap tertutup atau minimnya penjelasan mengenai kebutuhan tenaga sopir, jumlah personel, rincian kontrak, dan dasar perhitungan anggaran dapat memicu kecurigaan publik.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan bahwa penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Catatan:

Seluruh poin di atas masih berupa dugaan dan indikasi yang memerlukan pembuktian melalui audit, klarifikasi resmi dari Pemprov Sumut, serta penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sopir outsourcing tersebut.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan bahwa penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan : Tim

Posting Terkait

Jangan Lewatkan