LIPPSU Apresiasi Kunjungan Bupati Batubara, Dorong Percepatan Revitalisasi Istana Niat Lima Laras

Sumut155 Dilihat

BATUBARA, PROMEDIA.NEWSDirektur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik yang akrab disapa Ari Sinik yang juga Ketua Yayasan Daun Sirih Indonesia, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam penyelamatan situs cagar budaya Istana Niat Lima Laras di Kabupaten Batubara.

Hal itu disampaikannya di Medan, Minggu (29/3), menyusul kunjungan kerja Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, ke istana bersejarah tersebut pada Rabu (25/3/2026).

Ari menilai kunjungan tersebut merupakan sinyal positif sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi di Sumatera Utara.

“Ini langkah awal yang baik. Namun yang lebih penting adalah tindak lanjut konkret agar penyelamatan Istana Niat Lima Laras benar-benar terealisasi,” ujar Ari.

Menurutnya, kondisi istana saat ini membutuhkan perhatian serius karena berpotensi mengalami kerusakan lebih parah jika tidak segera direvitalisasi. Ia menegaskan bahwa istana tersebut bukan sekadar bangunan tua, melainkan bagian penting dari jejak sejarah peradaban di wilayah pesisir Sumatera Timur, Sumatera Utara.

Tim Napak Tilas Sejarah dan budaya LIPPSU saat Diskusi dalam mempersiapkan agenda Dialog di Gedung Musium BatuBara bersama kabid Kebudayaan dan tokoh budayan Batubara.
Tim Napak Tilas Sejarah dan budaya LIPPSU saat Diskusi dalam mempersiapkan agenda Dialog di Gedung Musium BatuBara bersama kabid Kebudayaan dan tokoh budayan Batubara.

Ari mengungkapkan, LIPPSU sejak lama telah mendorong penyelamatan situs tersebut melalui berbagai langkah, mulai dari pengusulan anggaran revitalisasi hingga penyelenggaraan seminar, dialog sejarah, dan kegiatan napak tilas.

BACA JUGA :  KH. Chairul Anam Lantik Pengurus MDI Sumut Periode 2025-2030

Dalam upaya pelestarian heritage, LIPPSU bersama Yayasan Daun Sirih Indonesia juga pernah menggelar dialog sejarah yang diawali dengan pembentukan Tim Napak Tilas Sejarah Sumatera Timur, Sumatera Utara. Tim ini melakukan kunjungan ke berbagai tokoh dan lokasi bersejarah guna mengumpulkan data serta bukti sejarah sebagai bahan kajian.

“Melalui dialog sejarah ini, kami ingin membangkitkan kembali semangat nasionalisme masyarakat. Heritage adalah benang merah yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini, dan itu tidak boleh hilang,” tegas Ari.

Ia menjelaskan, Istana Niat Lima Laras merupakan salah satu dari sedikit istana yang masih tersisa di Sumatera Timur, Sumatera Utara dan memiliki nilai historis tinggi. Istana tersebut dibangun oleh Datuk Matyoeda pada tahun 1907 dan selesai pada 1912, serta menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Kedatukan Lima Laras.

Keberadaan istana ini juga menjadi saksi perjalanan sejarah, termasuk dampak dari peristiwa Revolusi Sosial 1946 yang menyebabkan banyak istana kerajaan di Sumatera Timur, Sumatera Utara hancur dan dibakar oleh Partai Komunis Indonesia.

BACA JUGA :  Mulai Gaduh “Bobby Vs Sulaiman Tegang”, Proyek Tower B RS Haji Sumut Rp484 Miliar Jadi Rebutan

Sementara itu, dalam kunjungannya, Bupati Batubara Baharuddin Siagian menegaskan bahwa revitalisasi Istana Niat Lima Laras merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan warisan budaya sekaligus mendorong sektor pariwisata.

“Revitalisasi ini diharapkan dapat mengembalikan kejayaan istana sekaligus menjadi daya tarik wisata budaya di Kabupaten Batubara,” ujarnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa di Sumatera Utara saat ini hanya tersisa dua istana bersejarah utama, yakni Istana Maimun dan Istana Niat Lima Laras, sehingga pelestariannya menjadi sangat penting.

Ia pun berharap adanya dukungan serius dari pemerintah pusat dan legislatif agar proses renovasi dapat segera direalisasikan.

Selain itu, LIPPSU juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap situs sejarah lainnya di Kabupaten Batubara, salah satunya Kubah Batubara. Dan terbangunnya monumen Lancang Kuning yang berada pada kawasan pantai di Kecamatan Nibung Hangus yang berdampingan dengan pelabuhan Bon Kecamatan Tanjung Tiram.

Kondisi yang memperhatinkan bangunan Istana Niat Lima Laras foto bangunan dalam
Kondisi yang memperhatinkan bangunan Istana Niat Lima Laras foto bangunan dalam.

Ari menyebut, monumen tersebut memiliki nilai historis yang tinggi dan pernah menjadi bagian dari kajian serta kunjungan LIPPSU pada kawasan tersebut dalam rangka napak tilas peradaban budaya sejarah daerah. Bahkan, replika Lancang Kuning tersebut saat ini ada tersimpan di Museum Batubara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Jejak Blok Medan, Bencana Sumut, dan Rantai Keserakahan yang Membuat Rakyat Menderita

“Sudah ada permintaan dari tokoh ulama setempat agar Monumen Lancang Kuning dapat segera dibangun secara representatif sebagai monumen budaya. Ini penting karena memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal yang kuat, saat itu kita sudah merancang desainnya, ” jelasnya.

Selain itu, Ari menilai keberadaan Monumen Lancang Kuning tidak hanya penting sebagai simbol sejarah, tetapi juga sebagai media edukasi bagi generasi muda untuk mengenal identitas maritim masyarakat pesisir pantai Sumatera Timur khususnya Batubara. Ia menegaskan, nilai-nilai historis yang terkandung dalam kapal tersebut mencerminkan peradaban, jalur perdagangan, serta kearifan lokal yang pernah berkembang di kawasan itu.

Ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun perencanaan pembangunan yang terintegrasi, termasuk penataan kawasan sejarah dan monumen menjadi destinasi wisata sejarah yang layak dikunjungi. Dengan dukungan infrastruktur dan promosi yang tepat, Monumen Lancang Kuning diyakini dapat menjadi ikon baru yang memperkuat citra budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Tim Napak Tilas Sejarah dan Budaya LIPPSU saat Survey Lokasi Rencana Pembangunan Monumen Lancang Kuning
Tim Napak Tilas Sejarah dan Budaya LIPPSU saat Survey Lokasi Rencana Pembangunan Monumen Lancang Kuning.

Menutup pernyataannya, Ari kembali menegaskan bahwa penyelamatan situs cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Jangan sampai kita kehilangan sejarah karena kelalaian. Ini aset budaya yang tidak tergantikan dan harus diselamatkan sekarang juga,” pungkasnya.

Laporan : Jhon Fitriadi.