Bapenda Sumut Tembak Iklan Tayangan “Pemutihan Pajak” Di Tiga Media On Line

Laporan Penulis : Heryanto Budi

Sumut258 Dilihat

Medan, 01 Januari 2026; Pukul : 00.37 WIB

Bapenda Sumut Ada 2 Matahari

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Tahun 2025 telah berakhir, tahun 2026 sudah masuk, masa pahit telah dilalui rasa manispun tidak tergapai, janji manis tak kunjung tiba. Begitulah yang dirasai oleh tiga media online dalam pemasangan iklan layanan publik.

Berawal mulanya, dengan program Pemprovsu melalui Bapendasu, terkait kurangnya pencapaian target pendapatan daerah Sumatera Utara tahun anggaran 2025, hingga memasuki akhir Desember 2025 belum dapat tercapai target PAD 78%.

Selanjutnya Bapendasu melalui Sekretariat adakan kegiatan Publikasi sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor untuk masyarakat wajib pajak Sumatera Utara, sosialisasi di selenggarakan mulai 1 Oktober 2025, imbauan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di setiap UPT Samsat se-Sumatera Utara dan Publikasi melalui Media portal (media online), dengan pemasangan iklan informasi ke masyarakat.

BACA JUGA :  Bobby-Samuel Bisa Berdua Di Acara Kopdes Merah Putih, LIPPSU: Desak KPK Bertindak Tegas

Informasi Publik ini dilakukan pemasangan Iklan layanan, awalnya melalui tiga media Online, yang sebelumnya sudah mengajukan permintaan kerja sama melalui Kepala Badan, untuk turut serta mendukung percepatan penerimaan pajak daerah melalui penayangan publikasi iklan “Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor,” di media, penayangan iklan dimulai 1 Oktober 2025 hingga sampai Desember 2025.

Tiga media online tersebut, yaitu: “Promedia.News.co.id – Pengawal.id dan Global.Webs.id, untuk penayangan iklan layanan tersebut. Namun ketiga media hingga tutup tahun belum mendapat bayaran.

Namun berkembang di lapangan, Sekretariat Bapendasu yang di koordinir oleh bahagian umum atas perintah Rudi Hadian Siregar selaku Sekretaris Bapendasu mengundang 40 Media yang dipilih untuk menanda tangani kontrak kerja sama pemasangan iklan layanan “Pemutihan Pajak” dengan masa tayang 10 hari di awal Desember 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp3 juta permedia, tanpa mengikut sertakan tiga media sebelumnya yang telah dahulu tayang.

BACA JUGA :  Dinkes Sumut Minta Warga Waspadai Virus Hanta, Tikus Jadi Sumber Penularan Mematikan
Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif LIPPSU.

 

Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, yang juga tokoh senior Jurnalis menanggapi, ini ada unsur korupsi yang terselubung, apa lagi tiga media yang sebelumnya sudah menayangkan tiga bulan belum dibayar, penayangannya melalui Kepala Bapendasu, ungkapnya

Azhari Sinik juga menjelaskan, bila di hitung ketiga Media dimaksud mendapat kerugian yang cukup besar. Bila diperhitungkan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Bapenda, maka ke tiga media sudah menjalankan 90 kali tayang selama tiga bulan. Dengan perhitungan kerugian Rp3.000.000 per 10 hari/3x tayang/perbulan Rp9.000.000 x 9 kali tayang (90 hari)= Rp81.000.000 per/media. Maka ketiga media dirugikan dalam penayangan “Pemutihan Pajak”, dengan kerugian sebesar Rp.243.000.000.

Azhari Sinik juga mempertanyakan belanja kegiatan tayangan “Pemutihan Pajak”, dari mana sumber dananya, sementara tidak ada dalam nomenklatur belanja dalam RKA Bapenda Sumut, jelas ini korupsi yang terencana.

BACA JUGA :  Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin

Hal ini tidak seberapa bila di ungkap adanya pendapatan di bawah meja pada ruang ruang gelap di Bapenda Sumatera Utara, di 21 UPT Samsat Bapendasu dengan Rp30.000, perberkas. Perhari ada ribuan berkas yang masuk uang gelap di ruang UPT, puluhan hingga ratusan juta perminggu. Ini bukan pajak resmi, tapi kutipan liar tidak resmi yang dilegalkan (pungli), jelasnya.

Ari Sinik memperhatikan di Bapendasu saat ini ada dua matahari yang mengatur kebijakan, matahari yang satu mengikuti Tuhannya Bobby Nasution yang satu lagi mengikuti aturan dan peraturan, lalu siapa yang harus diikuti, sehingga ketiga media mendapat kerugian, pungkasnya.

By : Syafaruddin Sikumbang