Ardan Noor Kembali “Tersengat” Kasus Gebyar Pajak Dan Internet

By : Tim

Sumut444 Dilihat

Medan, 18 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Nama Ardan Noor semakin nyaring disuarakan berbagai kalangan. Bukan karena Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut itu terkenal karena suaranya yang merdu bak pungguk merindukan bulan, tapi sejumlah indikasi yang diduga menyeret namanya.

Hasil investigasi Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengungkap rangkaian persoalan yang diduga berkaitan dengan perjalanan jabatan Ardan Noor di sejumlah posisi strategis pemerintahan daerah.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut penelusuran dilakukan melalui pengumpulan data lapangan, dokumen, serta informasi dari berbagai sumber guna melihat keterkaitan sejumlah isu yang sempat mencuat ke publik namun dinilai belum memperoleh kejelasan.

“Kami melihat ada pola persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya di Medan, Selasa (17/2).

 

1. Proyek Venue Olahraga Siosar (Saat Menjabat Kadispora Sumut)

LIPPSU menempatkan dugaan persoalan pertama pada periode Ardan Noor menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan "Lari Malam"

Kasus yang disorot berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas olahraga di kawasan Siosar dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Hasil penelusuran lembaga tersebut menemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi pekerjaan, dan penggunaan anggaran.

Temuan itu, menurut LIPPSU, sempat dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik, namun perkembangan penanganannya hingga kini tidak diketahui secara jelas.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik
Azhari AM Sinik.; Direktur Eksekutif LIPPSU (Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara).  

 

2. Sorotan Tata Kelola Saat Menjadi Penjabat Bupati Padang Lawas

Tahap berikutnya terjadi ketika Ardan Noor dipercaya menjabat sebagai Penjabat Bupati Padang Lawas.

Dalam periode ini, muncul keluhan dan sorotan masyarakat terkait dugaan praktik administratif yang dinilai membebani aparatur desa.

BACA JUGA :  LIPPSU : Dugaan Dana Gelap, Korupsi dan Suap Dalam Proses Seleksi Calon Direksi PT Bank Sumut

LIPPSU memasukkan informasi tersebut sebagai bagian dari rangkaian investigasi untuk melihat konsistensi tata kelola dan pola kebijakan yang dijalankan.

 

3. Program dan Kebijakan di Bapenda Sumut Kembali Menuai Polemik

Setelah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, perhatian publik kembali muncul melalui sejumlah program dan kegiatan anggaran.

a. Belanja Jaringan Internet Rp13,7 Miliar

LIPPSU mencatat adanya polemik pengadaan sewa jaringan VPN IP tahun anggaran 2026 senilai Rp13,7 miliar.

Pengadaan ini meliputi jaringan untuk puluhan titik layanan SAMSAT serta kendaraan operasional berbasis Mobile VSAT.

Kritik juga datang dari Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) yang menilai penyedia jasa, PT TIS, diduga tidak memiliki kualifikasi teknis yang memadai untuk pekerjaan tersebut.

b. Kegiatan Gebyar Pajak Sumut 2026

Program Gebyar Pajak yang direncanakan digelar empat kali dalam setahun dengan anggaran sekitar Rp28 miliar turut menjadi perhatian.

BACA JUGA :  LIPPSU : Plt Kadishub Suriono Berhasil Tata Kelola Lalu Lintas Kota Medan

Analis dari Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumut menilai kegiatan seremonial berskala besar tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal dan kebutuhan pemulihan ekonomi masyarakat.

Dalam proses pengadaannya, perusahaan PT Swara Lentera disebut menjadi salah satu peserta tender dengan nilai penawaran mendekati pagu anggaran.

LIPPSU menilai rangkaian isu sejak masa jabatan di Dispora, Padang Lawas, hingga Bapenda menunjukkan perlunya transparansi menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Lembaga tersebut meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi perangkat daerah.

Selain itu, LIPPSU juga mendesak Polda Sumatera Utara memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang pernah disampaikan masyarakat.

Hingga kini, Ardan Noor belum memberikan tanggapan atas berbagai isu yang berkembang.

LIPPSU menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mendorong keterbukaan informasi agar proses pemerintahan berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

By: Syafaruddin Sikumbang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan