Medan, 18 Februari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Perbedaan penentuan awal Ramadhan telah menjadi semacam “tamu tahunan” yang setia mengetuk pintu rumah umat Islam di Indonesia.
Setiap kali hilal mulai diburu, ruang publik kita seketika riuh oleh diskusi hangat—terkadang sedikit menegangkan—mengenai kapan tepatnya kita mulai menahan lapar dan dahaga.
Fenomena ini sering kali kita anggap sebagai sisa-sisa perselisihan modern, padahal akarnya telah menjulur jauh, menembus lorong waktu hingga empat abad yang lalu.
Sebagai bangsa dengan khazanah keilmuan Islam yang begitu berwarna, perbedaan ini bukanlah sekadar masalah teknis penanggalan, melainkan sebuah warisan sejarah yang mencerahkan jika kita mau meniliknya dengan kacamata yang lebih luas.
Drama Abad ke-17: Vonis Mati dan Sebuah Misteri Sejarah
Catatan tertua mengenai polemik ini membawa kita kembali ke tahun 1618-1619 Masehi (1028 Hijriah). Dalam manuskrip kuno Sejarah Syekh Abdurrauf dan Syekh Burhanuddin, dikisahkan adanya perselisihan tajam di Aceh dan Minangkabau antara penganut metode taqwim (hisab tradisional) dengan pendukung rukyat.
Seorang ulama yang dijuluki “Syekh Hadramaut”—yang dalam naskah diidentifikasi sebagai Hamzah Fansuri—membela penggunaan hitungan taqwim murni tanpa verifikasi mata.
Persoalan ini memuncak hingga dibawa ke hadapan majelis ulama di Makkah. Syekh Ahmad al-Qusyasyi, seorang guru besar mazhab Syafi’i, menilai metode tanpa rukyat tersebut sebagai kekeliruan serius.
Suasana berubah mencekam ketika Raja Makkah yang murka menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Syekh Hadramaut.
Namun, di sinilah muncul sebuah “catatan kritis” yang menarik bagi para peminat sejarah. Narasi tersebut menyebutkan bahwa Syekh Abdurrauf al-Singkili-lah yang memohon keringanan hukuman kepada raja:
“Ia memohon keringanan kepada raja. Alasannya: tokoh itu adalah penghafal Al-Qur’an, tidak pantas dihukum mati.”
Berkat permohonan itu, hukuman diubah menjadi pengasingan ke Gujarat.
Namun, sebagai seorang budayawan sejarah, kita harus melihat kejanggalan kronologisnya: pada tahun 1618, al-Singkili diperkirakan baru berusia 3-4 tahun. Secara historis, keterlibatan aktifnya dalam polemik tersebut di Makkah adalah hal yang “mustahil.”
Kemungkinannya, penulis naskah sengaja mencatut nama besar al-Singkili sebagai taktik legitimasi untuk memperkuat pandangan kelompok tertentu di masa itu.
Terlepas dari “misteri” tersebut, peristiwa ini membuktikan bahwa suhu politik keagamaan di abad ke-17 jauh lebih panas daripada sekarang, di mana perbedaan pendapat bisa berujung pada ancaman nyawa.
Era Kolonial: Ulama yang Progresif dan “Bungkamnya” Weltevreden
Tiga abad berselang, kemajuan teknologi mulai mengubah wajah perdebatan klasik ini.
Pada 13 Oktober 1939, PPDP Hoofdbestuur yang berkedudukan di Surakarta mencetak sejarah dengan melaporkan awal Ramadhan 1358 H melalui stasiun radio SRI (sekarang RRI).
Meskipun infrastruktur masih terbatas, para ulama kala itu sudah cukup canggih untuk mengesahkan penggunaan telepon, kawat, dan radio sebagai sarana pelaporan hilal dari wilayah Betawi hingga Pemalang.
Di sisi lain, pemerintah Hindia Belanda memilih sikap yang menarik untuk dianalisis: mereka bungkam.
Meskipun telah membentuk Mahkamah Agama Islam di Weltevreden, Batavia, lembaga ini dilarang mengeluarkan fatwa resmi terkait awal Ramadhan. Mengapa?
Karena pemerintah kolonial berlindung di balik konsep at-tahkim—sebuah wilayah kewenangan hukum yang memang sengaja tidak diberikan penguasa kepada mahkamah tersebut.
Kontras dengan keterlibatan aktif Pemerintah Indonesia saat ini melalui Sidang Isbat, penguasa kolonial memilih netralitas administratif, membiarkan umat Islam bergulat sendiri dengan “drama” tahunannya.
Memahami “Peta Kekuatan”: Tiga Pemain Utama di Balik Layar
Saat ini, dinamika penentuan bulan suci di Indonesia dikelola oleh tiga entitas utama yang memiliki pijakan argumen yang sangat kokoh:
(-) Muhammadiyah (Hisab Hakiki Wujudul Hilal): Menggunakan perhitungan matematis-astronomis yang presisi.
Argumen intelektualnya sangat menarik: mereka memandang perintah rukyat di zaman Nabi bersifat kontekstual karena umat saat itu masih ummi (belum menguasai hitungan).
Ketika ilat (alasan hukum) ke- ummi-an itu hilang dan sains berkembang, maka hisab menjadi cara yang lebih sesuai dengan semangat Al-Qur’an untuk menciptakan sistem kalender global.
(-) Nahdlatul Ulama / NU (Rukyatul Hilal): Setia pada tradisi melihat hilal secara langsung sesuai pendapat muktamad dalam mazhab Syafi’i. Bagi NU, hasil hisab bersifat zhanni (dugaan), sehingga kesaksian mata manusia harus tetap menjadi rujukan utama dalam memulai ibadah.
(-) Pemerintah (Sidang Isbat & Kriteria MABIMS): Berperan sebagai penengah sekaligus otoritas penyatu. Sejak 2022, pemerintah menerapkan kriteria MABIMS (tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat) untuk menentukan apakah sebuah laporan rukyat bisa diterima secara ilmiah.

Statistik dan Polemik Modern: Mengapa Berbeda Menjadi “Normal”?
Data dari catatan Kompas menunjukkan bahwa antara tahun 2000 hingga 2024, Indonesia telah mengalami 11 kali perbedaan hari raya Idul Fitri.
Artinya, hampir separuh dari dua dekade terakhir, kita hidup dalam “kenormalan” sosiologis untuk merayakan hari besar di tanggal yang berbeda.
Ketegangan ini tak jarang memicu kontroversi baru yang melibatkan tokoh masa lalu.
Contohnya pada tahun 2023, publik dihebohkan oleh beredarnya dokumen tahun 1972 berjudul “Saya Kembali ke Ru’yah” yang seolah-olah menunjukkan Buya Hamka meninggalkan metode hisab.
Para pakar melihat fenomena “rekrutmen” tokoh sejarah ke dalam polemik modern ini sebagai gangguan terhadap konsolidasi organisasi, mengingat keputusan metode seperti di Muhammadiyah adalah hasil musyawarah kolektif (manhaj tarjih), bukan selera individu.
Prediksi ke depan pun mengonfirmasi bahwa perbedaan belum akan usai.
Pada tahun 2026 (1447 H), diprediksi akan terjadi perbedaan nyata: Muhammadiyah dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) kemungkinan menetapkan 1 Ramadhan pada Rabu, 18 Februari 2026, sementara Pemerintah dan NU kemungkinan besar menetapkannya pada Kamis, 19 Februari 2026 karena posisi hilal yang masih di bawah ambang batas visibilitas.
Etika Berbeda dalam Fikih: Menjaga Harmoni di Ruang Publik
Dalam khazanah fikih, para ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al Fatawa Al Fiqhiyah Al-Kubra menegaskan bahwa sebuah laporan hilal secara hukum publik baru dianggap valid jika telah ditetapkan oleh seorang hakim syar’i (qadhi), yang dalam konteks kita adalah pemerintah.
Namun, Islam memberikan ruang bagi keyakinan pribadi.
Seseorang boleh berpuasa atau berlebaran berdasarkan hasil hitungan pribadinya jika ia meyakininya.
Namun, ada etika elegan yang ditekankan untuk menjaga kedamaian sosial:
“Wajib menyembunyikannya, agar tidak terkena tuduhan menyelisihi penguasa dan tidak terkena hukumannya.”
Pesan ini sangat mendalam: boleh berbeda secara keyakinan, namun disunnahkan (bahkan dalam kondisi tertentu wajib) untuk tidak menonjolkan perbedaan tersebut demi menjaga persatuan umat dan menghindari gesekan dengan otoritas.
Masa Depan yang Bersatu dalam Keberagaman
Perjalanan 400 tahun ini mengajarkan kita bahwa perbedaan metode adalah bagian dari kekayaan ijtihad yang tak terelakkan.
Upaya menuju kesatuan melalui kriteria MABIMS maupun KHGT terus diikhtiarkan, namun ada satu hal yang lebih penting daripada sekadar keseragaman tanggal: yakni kedewasaan kita dalam menyikapi perbedaan.
Sejarah membuktikan bahwa umat Islam Indonesia telah sangat terlatih menghadapi dinamika ini.
Pada akhirnya, biarlah perbedaan ini menjadi ruang bagi kita untuk saling menghormati, bukan saling menghakimi. Tujuan spiritual kita tetap sama: meraih rida Allah di bulan yang suci.
Mari kita rayakan keberagaman ini dengan hati yang tetap bertaut, meskipun langkah sesaat mungkin berbeda.
Karena dalam ibadah, ketulusan hati jauh lebih abadi daripada sekadar angka di kalender.
Penulis: Shohibul Anshor Siregar. https://www.facebook.com/share/1DVFx6YKqB/
By: Syafaruddin Sikumbang.
Shohibul Anshor Siregar adalah seorang akademisi, pengamat politik, dan sosiolog terkemuka asal Sumatera Utara.
Berikut adalah profil singkatnya:
Akademisi: Ia menjabat sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Pendidikan: Ia merupakan lulusan sarjana Social Work dari FISIP UMSU dan melanjutkan studi S2 bidang Sosiologi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pengamat Publik: Sering memberikan analisis kritis terkait isu-isu politik nasional dan lokal, seperti dinamika partai politik di Sumatera Utara, kebijakan pemerintah, hingga isu korupsi.
Penulis: Ia aktif menulis opini di berbagai media massa, termasuk sebagai kolumnis di Kompas.com dan media lokal seperti Tajdid.id.
Ia dikenal vokal dalam menyuarakan kritik terhadap tata kelola pemerintahan (good governance) dan fenomena sosial di Indonesia.






