LIPPSU : Dugaan Dana Gelap, Korupsi dan Suap Dalam Proses Seleksi Calon Direksi PT Bank Sumut

Sumut80 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti dugaan ketertutupan penggunaan anggaran dalam proses seleksi calon direksi PT Bank Sumut yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Menurut Azhari, sorotan publik terhadap proses seleksi direksi Bank Sumut tidak lagi sekadar persoalan administrasi internal perusahaan, melainkan sudah menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah daerah di Sumatera Utara.

“Publik berhak mengetahui berapa sebenarnya anggaran yang dialokasikasikan dan dipakai dalam proses seleksi direksi Bank Sumut, jangan gelap dan jadi ajang korupsi. Jangan proses ini menjadi formalitas yang mahal tapi tertutup dari pengawasan masyarakat, dan dugaan adanya bergening untuk suap jabatan,” ujar Azhari, Rabu (20/6).

Ia menyebutkan, berdasarkan berbagai dokumen pengumuman resmi Panitia Seleksi (Pansel), termasuk pengumuman nomor 04/PANSEL-BUMD/2026, tidak ditemukan rincian terbuka mengenai besaran biaya operasional seleksi direksi, honorarium pansel, biaya kerja sama pihak ketiga, maupun penggunaan anggaran untuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

Padahal, menurutnya, proses seleksi tersebut melibatkan berbagai tahapan yang diperkirakan membutuhkan biaya besar, mulai dari kerja sama akademik dengan pihak kampus, psikotes, penulisan makalah bisnis, assessment kompetensi, wawancara, fasilitas ruang ujian, hingga koordinasi lanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LIPPSU menduga total penggunaan anggaran seleksi direksi berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah apabila seluruh komponen biaya dihitung, termasuk honorarium panitia, biaya jasa profesional pihak ketiga, publikasi media, operasional sekretariat, perjalanan dinas, serta pelaksanaan fit and proper test dan termasuk biaya tak terduganya.

“Yang dipersoalkan bukan sekadar besar kecilnya anggaran, tetapi transparansi dan akuntabilitasnya. Karena sampai hari ini publik tidak mengetahui secara jelas berapa uang perusahaan yang digunakan, gelap dan tidak bercahaya,” katanya.

LIPPSU menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola internal perusahaan, termasuk lemahnya fungsi pengawasan, kepatuhan, audit internal, dan sistem mitigasi risiko.

BACA JUGA :  LIPPSU: Setelah Jebol, Galian C Ilegal Dibiarkan dan Petani Mencak Mencak, Dua Bendungan Di Batubara Terpaksa Diperbaiki

“Ketika bank sedang menghadapi banyak persoalan kredit bermasalah dan dugaan fraud, seharusnya proses seleksi direksi dilakukan secara transparan agar menghasilkan figur yang benar-benar bersih dan profesional bebas dari suap jabatan,” ujar Azhari.

Ia juga menyoroti keputusan pansel yang sempat membuka sembilan nama kandidat hasil UKK, namun kemudian menutup rapat enam nama final yang dikirim ke OJK. Menurutnya, langkah tersebut memunculkan dugaan ketidaktransparanan dan memicu spekulasi publik mengenai adanya calon titipan.

Beberapa elemen masyarakat sipil bahkan menilai proses seleksi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan fairness sebagaimana diatur dalam ketentuan tata kelola perbankan dan POJK tentang Good Corporate Governance Bank Umum.

LIPPSU meminta agar penggunaan anggaran seleksi direksi Bank Sumut diaudit secara independen, termasuk memeriksa seluruh alur pengadaan jasa pihak ketiga, pembayaran honorarium, hingga mekanisme penunjukan lembaga pelaksana UKK.

“Jangan sampai publik hanya disuruh percaya, sementara penggunaan anggarannya tidak pernah dibuka secara rinci,” katanya.

Azhari menambahkan, karena Bank Sumut merupakan BUMD yang saham pengendalinya dimiliki pemerintah daerah, maka seluruh aktivitas penggunaan dana perusahaan semestinya tunduk pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bank Sumut maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang saham pengendali terkait sorotan dugaan ketertutupan anggaran proses seleksi calon direksi tersebut.

Berdasarkan sejumlah pengumuman resmi Panitia Seleksi (Pansel) dan pemberitaan proses seleksi Direksi PT Bank Sumut Tahun 2026, nama yang secara terbuka tercantum sebagai Ketua Panitia Seleksi adalah:

MA Effendy Pohan Ketua Panitia Seleksi Direksi PT Bank Sumut

Sementara itu, komposisi lengkap anggota pansel hingga saat ini belum dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat. Namun, dari berbagai keterangan resmi disebutkan unsur pansel berasal dari:

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Kunjungan Bupati Batubara, Dorong Percepatan Revitalisasi Istana Niat Lima Laras

– Unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
– Biro Hukum Setda Provsu,
– Biro Perekonomian Setda Provsu,
– Unsur internal PT Bank Sumut, dan
– Akademisi atau tim independen yang direkomendasikan gubernur.

Ketertutupan nama lengkap anggota pansel inilah yang kemudian ikut menjadi sorotan sejumlah kelompok masyarakat sipil dan aktivis, dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dalam proses seleksi pejabat strategis BUMD perbankan daerah.

*Berapa Honorarium dan Komponen Anggaran Tim Panitia Seleksi*

Berdasarkan standar biaya umum (SBU) daerah, pola penganggaran BUMD, serta mekanisme seleksi direksi perusahaan daerah yang lazim digunakan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), komponen honorarium Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PT Bank Sumut diperkirakan terbagi dalam beberapa kelompok biaya utama.

Hingga saat ini belum ada rincian resmi yang diumumkan ke publik belanja honorarium maupun total biaya seleksi direksi Bank Sumut. Namun, sejumlah komponen pengeluaran diperkirakan masuk dalam anggaran seleksi antara lain:

1. Honorarium Tim Panitia Seleksi.

Mengacu pola standar biaya daerah dan tim seleksi BUMD, dengan Estimasi Honorarium Jabatan Pansel :

– Ketua Pansel Maksimal sekitar Rp8 juta per kegiatan
– Anggota Pansel Maksimal sekitar Rp6 juta per orang/kegiatan
– Sekretaris Pansel Sekitar Rp3 juta–Rp5 juta
– Tim Sekretariat/Administrasi Sekitar Rp200 ribu–Rp600 ribu per bulan/orang.

Jika jumlah anggota pansel berkisar 5–7 orang ditambah sekretariat, maka total honorarium dasar satu tahapan seleksi diperkirakan dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jumlah rapat, tahapan seleksi, dan lama pelaksanaan.

2. Honorarium Tim Ahli dan Akademisi.

Komponen ini diduga menjadi salah satu pengeluaran terbesar karena melibatkan pihak ketiga atau akademisi kampus untuk:

– Psikotes,
– Assessment kompetensi,
– Penulisan makalah bisnis,
– Wawancara mendalam,
– Penilaian manajemen risiko,
– Uji kepatutan dan kelayakan (UKK).

Biaya jasa profesional seperti ini umumnya dibayarkan dalam bentuk:

BACA JUGA :  Hujan Tak Mau Pergi, Bencana Pun Datang: Sumut Dikepung Banjir dan Longsor Ulah Pimpinan Tangan Kotor

Paket kerja sama kelembagaan, honor asesor, biaya penguji, biaya penyusunan hasil evaluasi.

Nilainya diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah tergantung jumlah kandidat dan metode assessment.

3. Biaya Operasional Seleksi.

Meliputi :
– Sewa ruang ujian,
– Perangkat komputer,
– Sistem pengawasan,
– ATK,
– Penggandaan dokumen,
– Konsumsi rapat,
– Dokumentasi,
– Publikasi media,
– Pengamanan kegiatan.

Komponen ini biasanya masuk ke pos biaya umum dan administrasi perusahaan.

4. Biaya Perjalanan dan Koordinasi.

Diduga meliputi:
– Perjalanan koordinasi ke OJK,
– Akomodasi peserta atau tim seleksi,
– Rapat koordinasi dengan pemegang saham,
– Konsultasi regulasi.

5. Dugaan Pembengkakan Biaya atas Tes Susulan.

Sorotan publik muncul setelah adanya dugaan fasilitas ujian susulan bagi kandidat tertentu yang tidak hadir pada jadwal awal.

Jika benar terdapat pelaksanaan tes tambahan khusus, maka:

– Biaya asesor,
– Penggunaan ruangan,
– Perangkat tes,
– Honor penguji,
– Operasional sekretariat,

diduga ikut bertambah di luar jadwal utama seleksi.

Persoalan Tata Kelola

LIPPSU menilai persoalan utama bukan hanya soal besar kecilnya honorarium, tetapi keterbukaan penggunaan anggaran perusahaan.

Karena PT Bank Sumut merupakan BUMD dengan mayoritas saham dimiliki pemerintah daerah, maka penggunaan dana seleksi direksi dinilai harus memenuhi prinsip:

– Transparansi,
– Akuntabilitas,
– Efisiensi,
– Fairness,
– serta Bebas konflik kepentingan.

Sorotan semakin menguat setelah enam nama final calon direksi yang dikirim ke OJK tidak diumumkan secara terbuka ke publik.

LIPPSU meminta seluruh rincian penggunaan anggaran seleksi direksi, termasuk honorarium pansel, biaya UKK, dan jasa pihak ketiga dibuka secara transparan untuk menghindari dugaan pemborosan maupun penyalahgunaan anggaran perusahaan.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari PT Bank Sumut maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait total anggaran dan rincian honorarium Panitia Seleksi Direksi tersebut.

Laporan : Tim