LIPPSU: Disdik Sumut Diduga Sarang Korupsi Belanja Pendidikan “Alergi” Di Liput Media.

By: Syafaruddin Sikumbang

News316 Dilihat

Medan, 17 Januari 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyikapi dengan keras atas sikap yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara yang memberlakukan pembatasan ketat hingga dugaan pelarangan liputan terhadap jurnalis.

Tindakan ini dinilai bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan sinyal bahaya bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Sumut. Jelas menantang dan melawan berlakunya Undang-Undang dengan melakukan pelanggaran:

 

1. Pelanggaran Konstitusional:

Ancaman Pidana bagi Penghalang Pers, sikap arogan oknum Disdik Sumut yang menghalangi kerja jurnalis berbenturan langsung dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA :  DPP PENA Nusantara Bersatu Melaksanakan Buka Bersama (Bukber) Sekaligus Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim dan Lansia

> “Jika Disdik Sumut terus menutup diri, mereka bukan hanya melanggar etika publik, tapi sedang menantang hukum pidana yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik selaku pengamat kebijakan publik dan pemerhati pembangunan Sumatera Utara.

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif LIPPSU (Photo Istimewa PromediaNews).

 

 

2. Rekam Jejak Kadisdik:

Rekam jejak Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga dari Perkim Medan ke Pendidikan Sumut, Ada Apa?, Publik kini mempertanyakan kompetensi dan latar belakang Kepala Dinas Pendidikan Sumut yang saat ini menjabat.

BACA JUGA :  LIPPSU: Surati Kejagung, Satu Tahun Laporan ABPEDNAS Palas Belum di Tindak Lanjuti atas Dugaan Pungli Mantan Pj Bupati Palas Ardan Noor  

Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Sumut sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perkim Kota Medan, ini sebuah lompatan jabatan yang dianggap tidak selaras dengan dunia pendidikan (background non-kependidikan).

Penunjukan ini memicu spekulasi bahwa jabatan strategis di Disdik Sumut lebih bersifat politis ketimbang profesionalisme, mengingat kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan saat ini.

 

3. Bayang-bayang Kasus Rusunawa Sicanang dan Mega Proyek masa lalu yang penuh misteri

Ketakutan Kepala Dinas Pendidikan Sumut terhadap media diduga kuat berkaitan dengan rekam jejak sang Kadis saat masih di Dinas Perkim. Kabar mengenai pemanggilan oleh Kejari Belawan terkait dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Sicanang menjadi “bola panas” yang menyertai kepemimpinannya.

Sikap tertutup terhadap wartawan di kantor Disdik saat ini dinilai sebagai upaya defensif untuk menghindari konfirmasi terkait kasus lama yang mulai terendus publik. Pendidikan di Sumut kini dipimpin oleh sosok yang justru dibayangi persoalan hukum, menciptakan preseden buruk bagi moralitas dunia pendidikan. Bahwa mengelola pendidikan butuh integritas tinggi, bukan sekadar “titipan” jabatan dari instansi teknis (Perkim).

BACA JUGA :  Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah

 

4. Disdik Sumut Diduga Sarang Korupsi, Maka Ada Larangan Peliputan.

Azhari Sinik, juga mensinyalir adanya dugaan manipulasi dalam pengelolaan anggaran belanja pendidikan Sumatera Utara, Disdik Sumut ini diduga sarang korupsi dan manipulasi anggaran, maka adanya upaya melarang dan memberlakukan pembatasan ketat pelarangan liputan di Dinas Pendidikan Sumut. Disamping Alexander Sinulingga sendiri masih dalam sorotan hukum atas mega proyek yang ditanganinya masa lalunya yang belum selesai, saat di Perkim Medan, pungkasnya.