LIPPSU: Siapa Yang Bermain Api Di Tiga Paripurna Batal Di Deli Serdang

News144 Dilihat

LUBUKPAKAM, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai batalnya tiga Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang pada 14 April 2026 tidak sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada indikasi adanya “permainan” di balik terganggunya agenda strategis pemerintahan daerah.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Rabu (15/4) mengungkapkan bahwa berdasarkan data faktual, rapat telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD sesuai ketentuan. Namun, hingga lebih dari lima jam, pihak eksekutif tidak hadir tanpa keterangan resmi, sehingga secara prosedural rapat tidak dapat dilaksanakan.

Secara kelembagaan, kehadiran eksekutif merupakan prasyarat sahnya pelaksanaan sejumlah agenda paripurna. Fakta absennya unsur tersebut menegaskan bahwa pembatalan bukan disebabkan kendala teknis, melainkan faktor non-teknis yang patut dipertanyakan.

BACA JUGA :  Yusof Ishak: Presiden Pertama Singapura Berdarah Minang asal Kerajaan Pagaruyung

LIPPSU juga menyoroti bobot agenda yang batal, yakni penetapan Propemperda 2026, penyampaian laporan reses, serta perubahan tata tertib DPRD. Ketiganya merupakan instrumen utama dalam pembentukan regulasi, penyerapan aspirasi, dan penguatan sistem kerja legislatif. Penundaan ini berimplikasi langsung pada tersendatnya fungsi legislasi dan pengawasan.

Bupati Deli Serdang; Kekacauan di Paripurna Apakah Peduli?. (Ilustrasi AI PromediaNews).

Fakta lain menunjukkan adanya inkonsistensi dari pihak eksekutif. Sehari sebelumnya, rapat paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2025 tetap berjalan dan dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo. Hal ini memperlihatkan bahwa secara struktural tidak terdapat hambatan kehadiran, sehingga memperkuat dugaan adanya faktor lain di luar alasan administratif.

Selain itu, dinamika dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait Propemperda 2026 turut menjadi indikator adanya perbedaan kepentingan atau belum solidnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Dalam praktik politik lokal, kondisi semacam ini kerap menjadi pemicu tertundanya agenda formal.

BACA JUGA :  Kericuhan di Pemilihan Rektor USU: Foto Rahasia, Isu “Circle” & Mangkirnya Muryanto Amin dalam Sorotan Publik

Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak eksekutif kepada publik juga dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip transparansi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, perubahan atau pembatalan agenda strategis semestinya disertai klarifikasi terbuka.

Berdasarkan rangkaian data dan fakta tersebut, LIPPSU menilai peristiwa ini mengarah pada indikasi adanya pihak yang “bermain api” dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam bentuk kelalaian serius, tarik-menarik kepentingan, maupun gangguan koordinasi yang disengaja.

Tanpa klarifikasi yang jelas, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta menghambat efektivitas kinerja pemerintahan daerah. LIPPSU menegaskan pentingnya penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta perbaikan koordinasi lintas lembaga agar kejadian serupa tidak terulang.

BACA JUGA :  Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

Lebih jauh, LIPPSU melihat bahwa pembatalan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian waktu dan anggaran negara, mengingat setiap agenda paripurna melibatkan persiapan administratif, kehadiran anggota dewan, serta dukungan perangkat sekretariat DPRD. Ketidakefisienan ini menjadi indikator lemahnya perencanaan dan disiplin kelembagaan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, peristiwa ini mencerminkan belum optimalnya penerapan prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif. Ketidakhadiran tanpa penjelasan dalam forum resmi berpotensi mencederai marwah lembaga serta menurunkan wibawa institusi pemerintahan di mata publik.

LIPPSU menegaskan akan terus melakukan pemantauan lanjutan serta pendalaman terhadap fakta-fakta yang berkembang, termasuk kemungkinan adanya faktor-faktor non-formal yang mempengaruhi batalnya agenda tersebut, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penulis : Agus Yahya.