JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka. Herry keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink pada pukul 11:20 WIB, Kamis, 16 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatno meminta media menunggu konferensi pers yang akan dilangsungkan siang ini. “Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April 2026.
Hery Susanto baru saja terpilih dan mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada hari Senin 10 April 2026 untuk jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus bermula dari persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI.
Perusahaan tersebut mempermasalahkan perhitungan PNBP yang ditetapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penolakan pembayaran mendorong LD selaku pemilik PT TSHI mencari solusi hingga bertemu Hery.
Hery saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Ia kemudian membantu dengan memulai pemeriksaan terhadap Kemenhut menggunakan skenario seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam proses pemeriksaan, Hery diduga mengatur hasil kajian agar kebijakan Kemenhut terkait kewajiban pembayaran denda oleh PT TSHI dinilai keliru.
“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026), dikutip dari Antara.
Perkembangan selanjutnya terjadi pertemuan antara Hery dan LO sebagai perantara pada April 2025. Pertemuan diduga berlangsung di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah LKM selaku direktur PT TSHI bersama LO memahami peran Ombudsman dalam menangani kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
LKM dan LO kemudian meminta Hery menemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang tercantum dalam keputusan Kemenhut.
Sebagai imbalan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
By: Syafaruddin Sikumbang.






