MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menekankan pentingnya mengungkap siapa aktor utama, bagaimana modus operandi dijalankan, serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jum’at (10/4/2026), menyebut kasus ini melibatkan jaringan terstruktur yang bekerja sistematis. Menurutnya, yang harus dibuka ke publik bukan hanya pelaksana teknis, tetapi aktor intelektual yang mengendalikan alur distribusi ganti rugi dan penggelembungan harga.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) telah menggeledah Kantor Wilayah BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM. Penggeledahan menyasar ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah, staf, hingga gudang arsip. Dokumen terkait pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai Rp1,17 triliun diamankan untuk dianalisis dan menjadi bukti penyidikan.
Menurut LIPPSU, dugaan aktor utama dalam kasus ini meliputi oknum pejabat BPN, pejabat pengadilan, pihak swasta, serta aktor intelektual yang mengatur distribusi ganti rugi. Modus operandi yang teridentifikasi antara lain manipulasi kepemilikan lahan, permainan konsinyasi di pengadilan, penggelembungan harga, kolusi antara pejabat dan pengusaha, serta pengalihan dokumen penting.
Kronologi kasus menunjukkan bahwa masalah ini telah berlangsung bertahun-tahun. Pada 2016, pemerintah memulai pembebasan lahan Tol Medan–Binjai Seksi I–III dengan anggaran Rp1,17 triliun. Pada 2018, warga melalui kuasa hukum melaporkan dugaan ketidaksesuaian pembayaran ganti rugi dan keterlibatan oknum pengadilan ke KPK. Lima orang disebut terlibat mafia peradilan, termasuk hakim dan panitera PN Medan.
Antara 2018 hingga 2020, KPK menindaklanjuti laporan terkait pengadaan lahan strategis JTTS di Sumut, menangkap mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan pejabat divisi investasi. Namun, proses konsinyasi di pengadilan terus berlanjut hingga 2023, dan sebagian warga masih belum menerima ganti rugi yang sah.
Pada Agustus 2025, KPK menahan beberapa tersangka untuk penyidikan lebih lanjut. Hingga April 2026, Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, sebagai tindak lanjut upaya pengumpulan alat bukti.
Dampak sosial dari kasus ini signifikan. Beberapa warga pemilik lahan di Tanjung Mulia belum menerima ganti rugi penuh, sementara perselisihan keluarga muncul akibat klaim tumpang tindih, seperti antara keluarga Awaluddin dan Indra Kesuma. Proyek tol secara teknis sudah berjalan, namun untuk seksi 7 (Sei Rampah–Tebing Tinggi) masih menyisakan lima titik lahan yang harus diselesaikan melalui konsinyasi.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumut menyatakan proses pembebasan lahan belum sepenuhnya selesai, khususnya terkait kesepakatan harga ganti rugi. Potensi kerugian negara dari manipulasi kepemilikan lahan dan penggelembungan harga diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
LIPPSU menekankan, pengusutan harus tuntas hingga aktor intelektual terungkap agar keadilan bagi warga pemilik lahan ditegakkan dan praktik serupa tidak terjadi di proyek nasional lainnya.
“Kalau aktor intelektualnya tidak disentuh, pola korupsi seperti ini akan terus berulang,” tegas Azhari.
Tiga Alinea Tambahan
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam proses pengadaan lahan. Sejumlah dokumen penting yang seharusnya menjadi bukti resmi sering kali hilang atau dimanipulasi, sehingga menghambat transparansi dan mempersulit aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang sebenarnya berhak menerima ganti rugi.
Selain itu, LIPPSU mencatat bahwa dampak sosial dari mafia lahan ini tidak hanya menimpa pemilik tanah, tetapi juga mengganggu percepatan pembangunan jalan tol. Ketidakpastian dalam proses konsinyasi menyebabkan keterlambatan beberapa seksi proyek, sehingga masyarakat dan pengguna jalan tol harus menunggu lebih lama untuk menikmati manfaat infrastruktur ini.
Kronologi panjang kasus ini menegaskan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hanya dengan koordinasi yang baik dan transparansi penuh, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, hak warga dipulihkan, dan kerugian negara dapat diminimalkan. LIPPSU menegaskan pengusutan mendalam menjadi kunci agar praktik serupa tidak terulang di proyek strategis nasional lainnya.
Laporan : Heriyanto Budi.












