LIPPSU: Tender Tak Lazim Proyek Rp238 M di Paluta, Siapa Lagi Nyusul Topan Ginting?

Sumut132 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengembangkan temuan investigatif terkait tiga paket proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) senilai Rp238,8 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2026.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (9/4/2026), menyebut terdapat pola yang mengindikasikan kemiripan dengan skema kasus korupsi proyek jalan yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

“Dari hasil penelusuran kami, ada pola yang perlu diwaspadai sejak awal, terutama terkait persaingan harga yang tidak signifikan dan dominasi pemenang,” ujar Azhari.

Tiga paket proyek yang dimaksud meliputi ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan (Rp72 miliar), Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp96 miliar), serta Hutaimbaru–Sipiongot (Rp70,8 miliar). Seluruh paket telah memasuki tahap penetapan pemenang berdasarkan data LPSE Sumut.

Hasil tender menunjukkan dua paket dimenangkan oleh PT Sumatera Pioneer Building Material, sementara satu paket lainnya dimenangkan PT Zhafiara Tetap Jaya. Padahal, jumlah peserta tender dalam masing-masing paket mencapai 41 hingga 47 perusahaan.

BACA JUGA :  KAMAK SUMUT Minta APH Turun Tangan; Siapa Bermain di Proyek Jalan Nasional Ratusan Miliar?

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah selisih nilai penawaran pemenang yang hanya berkisar 1,6 hingga 2,4 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bahkan dalam salah satu paket, negosiasi harga hanya menghasilkan penurunan sekitar Rp57 juta.

Menurut LIPPSU, kondisi tersebut tidak mencerminkan kompetisi yang sehat dalam proses tender proyek bernilai besar.

“Dengan jumlah peserta puluhan, secara logika pasar seharusnya terjadi penurunan harga yang lebih kompetitif. Ini justru nyaris stagnan,” tegas Azhari.

 

Pola Lama Berulang

Dalam analisis investigatifnya, LIPPSU membandingkan kondisi ini dengan pola yang terungkap dalam kasus Topan Ginting. Dalam perkara tersebut, proyek jalan di kawasan Sipiongot juga menjadi objek korupsi, termasuk ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu.

Modus yang terungkap di persidangan mencakup praktik suap untuk memenangkan tender, pengondisian pemenang, serta pergeseran anggaran tanpa perencanaan matang.

“Jika melihat fakta persidangan kasus sebelumnya, ada kesamaan titik rawan: proyek yang sama, nilai besar, serta potensi pengondisian pemenang,” ungkap Azhari.

BACA JUGA :  Tapsel Dijajah, Hutan Batang Toru Digunduli Emas Dijarah, Masyarakatnya Dimiskinkan Dipaksa untuk Diam

Ia menilai, dominasi satu perusahaan dalam dua paket besar juga menjadi indikator penting yang harus didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Dalam kasus Topan, pemenang proyek sudah ‘dikunci’ sejak awal melalui praktik suap. Hari ini, kita melihat dominasi yang patut diuji—apakah murni kompetisi atau ada skenario tertentu,” katanya.

 

Indikasi Pengaturan Tender

LIPPSU memetakan sejumlah indikator yang dinilai mengarah pada potensi pengaturan tender, antara lain:

– Selisih penawaran yang sangat tipis dari HPS di tengah banyaknya peserta

– Minimnya penurunan harga dalam tahap negosiasi

– Konsentrasi kemenangan pada satu perusahaan dalam paket bernilai besar

– Kesamaan lokasi proyek dengan perkara korupsi sebelumnya

Menurut Azhari, indikator tersebut tidak bisa berdiri sendiri, namun menjadi sinyal awal yang harus ditindaklanjuti melalui audit dan investigasi mendalam.

“Ini bukan tuduhan, tapi alarm dini. Kalau dibiarkan, potensi kerugian negara bisa kembali terulang seperti kasus sebelumnya,” tegasnya.

 

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

LIPPSU mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses tender hingga pelaksanaan proyek.

BACA JUGA :  Topan Obaja Putra Ginting, Koruptor Nikmati Fasilitas Mewah, Atur Proyek dan Jabatan Melalui HP di Rutan Kelas IA Medan

Pengawasan, kata Azhari, harus dilakukan sejak tahap awal, bukan setelah proyek bermasalah.

“Belajar dari kasus Topan Ginting, penindakan biasanya datang terlambat saat kerugian sudah terjadi. Kali ini harus dicegah dari hulu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek ini sempat menjadi bagian dari perkara hukum dan kini kembali dilanjutkan dengan nilai anggaran yang tidak kecil.

“Pertanyaannya sederhana: apakah sistemnya sudah diperbaiki, atau justru pola lama kembali berjalan dengan wajah baru?” katanya.

LIPPSU menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut dan membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum jika ditemukan bukti awal yang cukup.

“Jangan sampai publik kembali disuguhi kasus yang sama dengan aktor berbeda. Siapa lagi yang akan menyusul, itu yang sedang kami dalami,” pungkas Azhari.

Laporan : Heriyanto Budi.