LETRAS Bongkar Dugaan Penyimpangan Swasembada Jagung di PTPN IV

News500 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Program swasembada pangan jagung yang digadang-gadang sebagai strategi nasional menuju kemandirian dan ketahanan pangan, kini menuai sorotan. Di Kebun Adolina, PTPN IV Regional II yang mendapat mandat mendukung program ini justru diduga menjalankan praktik tidak transparan.

Program yang seharusnya melibatkan masyarakat dan petani lokal dalam memperluas lahan tanam, penyediaan pupuk, hingga penyerapan hasil panen, diduga malah diserahkan kepada vendor. Keterlibatan pihak ketiga ini dinilai menggerus esensi program karena membuka ruang keuntungan sepihak dan berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Hendra Dermawan Siregar, Kepala Dinas PUPR Sumut; bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi terhadap 21 proyek pembangunan jalan dan jembatan

“Dengan adanya vendor, biaya pasti membengkak karena mereka mencari margin keuntungan. Hal ini patut diduga sebagai upaya memperkaya kelompok tertentu di PTPN IV Regional II,” tegas Lembaga Transparansi (LETRAS) saat aksi di depan gedung PTPN IV Medan, Selasa 30/9/2025.

Kordinator aksi LETRAS, Fahmi menilai, dugaan penyimpangan tersebut dapat merusak tujuan mulia program swasembada jagung. Untuk itu, mereka mendesak langkah tegas dari berbagai pihak, termasuk jajaran internal PTPN IV dan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif LIPPSU Tantang KPK untuk menangkap Bobby Nasution jika tidak ada Intervensi dari manapun

Adapun tuntutan LETRAS meliputi:

1. Mendesak Direktur Utama Palm.Co segera mencopot serta mengevaluasi kinerja Region Head PTPN IV Regional II.
2. Mendesak Region Head PTPN IV Regional II mencopot dan mengevaluasi kinerja Manajer Kebun Adolina.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program swasembada jagung di Kebun Adolina.
4. Mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Region Head, Manajer Kebun Adolina, serta pihak vendor yang terlibat.
5. Mendesak Kejati Sumut melakukan audit menyeluruh terhadap luas lahan, jumlah bibit, pupuk, dan hasil panen jagung.

BACA JUGA :  100 Hari Kerja Bupati Karo dan Wakilnya, Fondasi Kuat Menuju Karo Unggul dan Sejahtera

LETRAS berharap Kejaksaan Tinggi Sumut tidak tinggal diam agar program strategis nasional ini tidak berubah menjadi ajang bancakan segelintir pihak.(red)