KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan

News304 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan, pada hari ini.

M Ahmad Effendy Pohan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAEP, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA :  Program Kerja Sama Tirtanadi - Yokohama Tingkatkan Layanan Air Minum 24 Jam Resmi Ditutup.

Belum ada tanggapan dari M Ahmad Effendy Pohan terkait pemanggilan KPK.

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.

M. Ahmad Effendy Pohan adalah seorang pejabat senior di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya.

BACA JUGA :  Tuntaskan Kasus Lahan 60 Hektar Eks Kusta Di Huta Salem, Diduga Ada Oknum Dinas Sosial Mau Menjual

Jabatan dan Karier

Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Provinsi Sumut

Penjabat (Pj) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sumut dalam beberapa periode antara Desember 2024 hingga Juni 20252

Pernah menjabat sebagai:

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

BACA JUGA :  Bagindo Dahlan Abdullah: Putra Pariaman Pencetus Nama "Indonesia" yang Dimakamkan di Baghdad

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan (tim)