Medan, 9 Februari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021. Dalam rangka pendalaman perkara, KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rini Soemarno dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat. Rini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama RMS selaku Menteri BUMN pada periode tersebut,” ujar Budi kepada awak media.
Berdasarkan catatan KPK, Rini Soemarno telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Tak hanya Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Mereka adalah SHB, Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022; TA, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024; serta WM, yang pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018 hingga Maret 2022.
Dari informasi yang dihimpun, SHB diketahui sebagai Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, yang saat ini menjabat Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM. Sementara TA adalah Prof. Tutuka Ariadji, Guru Besar ITB, dan WM merupakan Wiko Migantoro, yang kini menjabat Senior Director Oil, Gas, and Petrochemical Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada 2 November 2017, PT PGN justru menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas dengan PT IAE setelah melalui sejumlah tahapan internal. Tak lama berselang, tepatnya 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dua tersangka awal yakni Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Perkembangan terbaru, pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai USD 15 juta.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini.
By: Syafaruddin Sikumbang,






