LIPPSU Sentil Bapenda Medan : Rp11 M Terbang ke Udara Gara-gara Kutip Pajak Dari Pintu Samping

Medan34 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait pengelolaan pajak daerah di Kota Medan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penagihan pajak. Sejumlah temuan potensi kekurangan penerimaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah dinilai membuka ruang dugaan praktik yang kerap disebut sebagai modus “pajak pintu samping”.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Kamis (4/6/2026), mengatakan istilah “pintu samping” menggambarkan kondisi ketika potensi penerimaan daerah tidak masuk secara maksimal akibat lemahnya pendataan, pengawasan, validasi, maupun penagihan pajak sehingga baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.

“BPK menemukan sejumlah potensi penerimaan yang belum tergali dan belum tertagih. Ini yang perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 2.001 laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) periode 2024 hingga September 2025 yang belum melakukan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, parkir, hiburan, dan reklame.

Selain itu, sebanyak 3.792 SPTPD diketahui telah melunasi pokok pajak, namun belum membayar denda keterlambatan dengan nilai mencapai Rp786 juta lebih. Dalam aplikasi Smarttax, wajib pajak tersebut masih tercatat berstatus “Sudah Bayar”.

BACA JUGA :  Pisah Sambut DWP SDABMBK Dalam Ramadan Berkah Dan Kepedulian Sosial

BPK juga menemukan potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp7,85 miliar yang berasal dari 89 SPBU, 18 rumah sakit swasta, 153 klinik pratama, 18 klinik utama, tiga pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejumlah mini billboard.

Tak hanya itu, terdapat pula potensi penerimaan PBJT sebesar Rp1,7 miliar dari sembilan hotel, 261 restoran, 14 usaha hiburan, 149 minimarket, dan 23 pasar yang belum terdata secara optimal.

Berdasarkan data yang Anda cantumkan, potensi kehilangan atau kekurangan PAD yang teridentifikasi BPK dapat dihitung sebagai berikut:

Temuan Nilai

Potensi Kekurangan Pajak Reklame Rp7.856.197.519
Potensi Penerimaan PBJT Belum Tergali Rp1.708.603.490
Denda Keterlambatan Belum Dibayar Rp786.015.105
Total Potensi PAD Belum Optimal Rp10.350.816.114

Sehingga dalam berita dapat ditulis:

Dari hasil penghitungan berbagai temuan BPK tersebut, potensi penerimaan daerah yang belum masuk secara optimal ke kas daerah mencapai sedikitnya Rp10,35 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi kekurangan Pajak Reklame sebesar Rp7,85 miliar, potensi penerimaan PBJT Rp1,7 miliar, serta denda keterlambatan pembayaran pajak yang belum tertagih sekitar Rp786 juta.

Jika seluruh temuan BPK diakumulasikan, terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan senilai Rp10,35 miliar yang belum tergali dan belum tertagih secara optimal. Angka tersebut mendekati Rp11 miliar sehingga menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Enak Kali Ya, Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Dianggarkan Rp4,9 M, Medan Utara Terus Diabaikan Kumuh

Menurut Azhari, jika diurai satu per satu, temuan tersebut memperlihatkan pola yang sering disebut publik sebagai modus “pajak pintu samping”.

Pertama, masih ditemukan objek pajak yang belum terdata optimal, sebagaimana terlihat dari potensi PBJT Rp1,7 miliar yang baru diketahui setelah pemeriksaan dilakukan.

Kedua, terdapat 2.001 SPTPD yang belum melakukan penyetoran pajak meski telah memiliki kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Ketiga, sebanyak 3.792 wajib pajak telah membayar pokok pajak tetapi belum melunasi denda keterlambatan yang nilainya mencapai Rp786 juta lebih.

Keempat, wajib pajak yang belum melunasi denda masih tercatat berstatus “Sudah Bayar” dalam sistem Smarttax sehingga dinilai berpotensi memengaruhi akurasi pengawasan.

Kelima, potensi penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp7,85 miliar menunjukkan masih adanya objek reklame yang belum dikenakan kewajiban pajak secara maksimal.

Keenam, potensi pajak baru terungkap setelah pemeriksaan BPK, yang mengindikasikan perlunya penguatan pendataan, validasi data, dan pengawasan lapangan.

BACA JUGA :  LIPPSU Dukung Program “Medan Terang” Di Dishub Medan; Dugaan Persekongkolan Pengadaan Lampu Silakan Dibuktikan

Ketujuh, akumulasi seluruh temuan tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan daerah miliaran rupiah belum masuk secara maksimal ke kas daerah.

Azhari menegaskan bahwa temuan BPK merupakan temuan administratif yang harus ditindaklanjuti dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Temuan BPK harus dijadikan alarm untuk memperbaiki tata kelola perpajakan daerah. Jika ada unsur pelanggaran hukum tentu ada mekanisme tersendiri yang akan membuktikannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, saat dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut menyatakan pihaknya sedang melakukan proses tanggapan dan tindak lanjut.

“Ini masih tahapan tanggapan dan tindak lanjut bang,” ujar Agha.

Menurutnya, Bapenda akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan akurasi data wajib pajak, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

LIPPSU menilai perhatian khusus dari Wali Kota Medan diperlukan agar pembenahan tata kelola perpajakan daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu menutup berbagai celah kebocoran penerimaan yang selama ini menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan BPK.

Penulis : Jhon Fitriadi