MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan BRI Regional Office (RO) Medan mulai memunculkan sorotan serius. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mencium ada aroma yang tidak sedap terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan yang perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial biasa, tetapi telah berkembang menjadi isu perlindungan hak pekerja, mulai dari mekanisme PHK, pembayaran pesangon, hingga perlakuan terhadap pekerja yang sedang sakit.
“Yang dipersoalkan bukan hanya soal PHK, tetapi apakah prosedurnya sudah sesuai aturan dan hak pekerja benar-benar dipenuhi,” ujar Azhari, Selasa (19/5/2026).
Kasus itu mencuat setelah sejumlah mantan pekerja dan serikat buruh melakukan protes terkait dugaan PHK sepihak di lingkungan BRI RO Medan yang berkantor di Jalan Putri Hijau No. 2A Medan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah PHK terhadap eks karyawan berinisial MIS (36) yang disebut diberhentikan karena tidak mencapai target kerja. Namun, pihak kuasa hukum pekerja menilai keputusan tersebut tidak manusiawi karena dilakukan saat yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat sakit parah.
Dalam sejumlah pemberitaan, pekerja tersebut disebut memiliki rekam medis dari RS Vita Insani Pematangsiantar dan RS Columbia Asia Medan. Persoalan itu kemudian dilaporkan hingga ke OJK dan DPR RI.
Selain itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Sumatera Utara juga pernah menggelar aksi terkait nasib 34 pekerja yang terdampak PHK dan menuntut kejelasan pembayaran hak pesangon.
Persoalan menjadi semakin rumit karena sebagian pekerja diketahui berstatus tenaga alih daya atau outsourcing melalui perusahaan vendor PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Kondisi itu memunculkan keluhan terkait ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran hak pekerja.
Azhari menilai dugaan PHK terhadap pekerja yang sedang sakit harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut ketentuan perlindungan pekerja dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Kalau benar ada pekerja yang di-PHK saat masih dalam kondisi sakit dan masa perlindungan hukum, tentu publik berhak mempertanyakan hal tersebut,” katanya.
Selain persoalan PHK saat sakit, mantan pekerja juga mengeluhkan mekanisme penyampaian PHK yang disebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Cara tersebut dinilai sebagian pekerja tidak menghargai martabat karyawan yang telah lama bekerja.
Keluhan lainnya menyangkut belum tuntasnya pembayaran pesangon serta dugaan diabaikannya nota pemeriksaan dan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
*Sesuai Regulasi*
Meski demikian, pihak manajemen BRI Regional Office Medan sebelumnya telah menyatakan seluruh proses evaluasi kinerja dan tindakan PHK dilakukan sesuai ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Manajemen BRI menyebut PHK merupakan bagian dari evaluasi rutin perusahaan dan menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan administrasi serta memenuhi hak-hak mantan pekerja sesuai aturan.
Di sisi lain, BRI juga menegaskan menerapkan kebijakan tegas terhadap pelanggaran berat seperti fraud atau tindak pidana perbankan, termasuk kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang diproses melalui jalur hukum.
LIPPSU meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara terbuka dan adil agar tidak menimbulkan kesan pengabaian hak pekerja.
“Jangan sampai pekerja merasa ditinggalkan ketika menghadapi masalah. Semua pihak harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan,” ujar Azhari.
Laporan : Tim






