Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

Hukum24 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar bukan pada putusan hakim itu sendiri, melainkan pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang digunakan dalam putusan tersebut.

Pada prinsipnya, putusan hakim harus dihormati dan tidak menjadi objek komentar yang dapat mengganggu independensi peradilan. Namun, pertimbangan hukum yang menjadi dasar lahirnya putusan merupakan bagian yang dapat dikaji dan dikritisi secara akademis maupun yuridis.

Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan bahwa pengajuan permohonan praperadilan secara parsial merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan peradilan. Menurut pendapat tersebut, pertimbangan itu merupakan asumsi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Oala Nasib-Nasib! Ondim Tiap Malam Digigit Nyamuk di Penjara KPK, Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti “Disengat” Isu Ijazah Palsu

Pemohon praperadilan adalah pencari keadilan, bukan pihak yang memiliki kewenangan sehingga tidak tepat apabila dituduh menyalahgunakan kewenangan peradilan.

Selain itu, alasan hakim yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena hanya menguji sebagian objek atau sebagian pasal yang dipersangkakan dinilai tidak proporsional.

Dalam praktik hukum acara, seorang tersangka dapat mengajukan keberatan terhadap salah satu pasal yang disangkakan tanpa harus mempersoalkan seluruh pasal.

BACA JUGA :  Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

Misalnya, apabila seseorang disangkakan melanggar lima pasal, ia berhak mengajukan keberatan terhadap satu pasal tertentu yang dianggap tidak memenuhi syarat hukum, sementara terhadap pasal lainnya tidak dipersoalkan. Praktik seperti ini juga pernah dilakukan dalam perkara-perkara lain dan bukan merupakan hal yang dilarang oleh hukum.

Oleh karena itu, anggapan bahwa permohonan praperadilan secara parsial merupakan penyalahgunaan kewenangan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan menunjukkan pertimbangan hukum yang tidak proporsional.

BACA JUGA :  Kredit Bermasalah di Bank Mandiri, Modal Air Ludah “Cincai-cincai,” PT Karya Sakti Sedot Ratusan Miliar

Apabila terdapat dugaan bahwa hakim telah membuat pertimbangan hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, tidak profesional, atau melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang, seperti Komisi Yudisial.

Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga tersebut berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Penulis : Suardi, SH