Mantan Direktur Teknik Pelindo Bakal Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda; Kerugian Negara Rp.92 Miliar

Hukum309 Dilihat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kapal tunda.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp92 miliar itu, Hosadi menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono, serta Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi.

BACA JUGA :  KPK di Sumut Telentang Lawan Abdul Haris Lubis Mantan Kadisdik Sumut Ungkap Kasus DAK Rp176 M, Di Daerah Tertentu Bisalah

“Berkas pekara masuk pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026. Sidang pertama akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026,” ucap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, dilansir, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, ia juga mengatakan nomor perkara ketiga terdakwa telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA :  Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar Mendapatkan Apresiasi Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar

“Nomor pekara pertama yakni, 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, nomor pekara kedua 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, serta nomor pekara ketiga 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn,” tambah Soniady.

Majelis hakim dalam perkara tersebut juga telah ditunjuk. “Majelis hakim diketuai Cipto Hosari P Nababan, hakim anggota 1, Deny Syahputra dan hakim anggota 2 yakni Rurita Ningrum,” sebutnya.

Sementara itu, saat dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, ada 3 terdakwa dengan berkas terpisah. Dijelaskan nama-nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sidang perdana digelar pada, Kamis besok.

BACA JUGA :  Hendra Dermawan Siregar, Kepala Dinas PUPR Sumut; bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi terhadap 21 proyek pembangunan jalan dan jembatan

By: Syafaruddin Sikumbang.