Medan, 12 Maret 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Polemik program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 dengan anggaran sekitar Rp28 miliar terus menuai sorotan. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menilai program tersebut menyisakan persoalan serius yang berpotensi melebar dan menyeret sejumlah pihak.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik yang akrab disapa Ari, di Medan, Rabu (11/3), menyatakan kasus Gebyar Pajak diduga menjadi “bom waktu” yang kini harus dihadapi pimpinan baru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut.
“Baru dua hari menjabat, Kepala Bapenda yang baru sudah dihadapkan pada persoalan besar. Kasus Gebyar Pajak ini kami nilai sebagai bom waktu peninggalan pejabat sebelumnya, dan aliran persoalannya bisa sampai jauh,” tegas Ari.
Program Gebyar Pajak Sumut sendiri direncanakan digelar empat kali dalam setahun dengan total anggaran sekitar Rp28 miliar. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk undian berhadiah bagi wajib pajak, termasuk hadiah mobil, paket umrah, dan berbagai hadiah lainnya.
Namun program itu menuai kritik karena dinilai lebih menonjolkan kegiatan seremonial dengan anggaran besar. Sejumlah analis dari Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumut menilai kegiatan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan pemulihan.
Dalam proses pengadaannya, perusahaan PT Swara Lentera disebut menjadi salah satu peserta tender dengan nilai penawaran mendekati pagu anggaran, sehingga turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme dan transparansi proses lelang.
Menurut Ari, rangkaian isu yang muncul sejak masa jabatan Ardan Noor Hasibuan—yang sebelumnya menjabat Kepala Bapenda Sumut dan kini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut—perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Transparansi harus dibuka seluas-luasnya. Jika tidak, publik akan menilai ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran besar,” katanya.
Karena itu, LIPPSU mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Bapenda Sumut.
Selain itu, LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan masyarakat yang sebelumnya pernah disampaikan terkait dugaan kejanggalan program tersebut.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Penjelasan yang terbuka penting agar publik mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ujar Ari.
Sementara itu, Komisi C DPRD Sumatera Utara juga mempertanyakan transparansi program Gebyar Pajak karena dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas saat pembahasan anggaran.
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, mengaku pihaknya baru mengetahui program tersebut setelah kegiatan berjalan.
“Program ini tidak pernah disampaikan oleh kepala badan sebelumnya kepada kami. Karena itu kami mempertanyakan asal-usul program ini,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Bapenda Sumut.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bapenda Sumut yang baru, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut secara internal.
“Karena saya masih baru, program ini akan kami pelajari lebih dulu dan evaluasi secara menyeluruh,” katanya.

LIPPSU menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong keterbukaan informasi agar tata kelola pemerintahan berjalan objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
By: Syafaruddin Sikumbang.
















