Medan, 12 Maret 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Kinerja Kejaksaan Negeri Medan di bawah komando Ridwan Sujana Angsar menoreh prestasi, Selasa (10/3/2026).
Dalam hal ini, Kejari Medan telah berhasil menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh pihak lain. Aset ini diketahui milik PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional 1 Medan. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Medan mencapai Rp 55,8 miliar terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sutomo Kota Medan.
Atas pencapaian ini, Kejari Medan mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Acara penyampaian apresiasi ini dilakukan di Gedung Kejari Medan, Jalan Adi Negoro. Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mewanti-wanti oknum jika coba-coba merampas barang milik negara. Jika hal tersebut dilakukan, Kejaksaan tidak akan pandang bulu dan mengejar pelaku.
“Pengembalian aset pada hari ini juga memberikan pesan yang sangat kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau kepada pihak yang berhak,” kata Harli Siregar.
Secara jelasnya, Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Medan, termasuk Kajari Ridwan Sujana Angsar yang baru saja menerima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri. “Upaya pemulihan kerugian negara tersebut diwujudkan melalui berbagai mekanisme hukum yang sebelumnya telah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Medan, termasuk penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah, kita apresiasi kepda jajaran Kejaksaan Negeri Medan,” ucapnya.
Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) divisi regional 1 Medan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar. “Kami berharap kerjasama dan koordinasi ini akan terus berjalan sehingga tidak ada lagi asset atau barang milik negara dalam lingkup PT.Kereta Api yang dikuasai atau dikelola oleh pihak atau kelompok lain secara tidak sah,” jelasnya.
By: Syafaruddin Sikumbang.






