LIPPSU Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PLTD Dua Perusahaan di Sumut “PT SMK (Suzuya Group) dan PT KBM”

Hukum46 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan dan standar operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD/genset) di dua perusahaan besar, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal (KBM).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan kerja, keamanan instalasi ketenagalistrikan, hingga perlindungan masyarakat dan konsumen.

“Kalau izin operasi, sertifikat kelayakan, dan standar keselamatan diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya mesin genset, tapi keselamatan pekerja dan masyarakat. Jangan tunggu terjadi kebakaran atau kecelakaan baru sibuk bertindak,” tegas Azhari di Medan, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perindag ESDM Sumut, PT Suriatama Mahkota Kencana di Pematangsiantar diketahui mengoperasikan tiga unit PLTD darurat dengan kapasitas total 2.120 kW atau 2.650 kVA. Namun perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

BACA JUGA :  Judi Marak di Tanah Karo, LIPPSU: Pemberantasannya Diduga Tebang Pilih

Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025 dan dua operator genset di lapangan belum memiliki sertifikat kompetensi ketenagalistrikan.

Sementara PT Karya Bhakti Manunggal (KBM) di Medan tercatat memiliki dua unit PLTD berkapasitas 680 kW atau 850 kVA. Meski masih memiliki IUPTLS aktif hingga Oktober 2026, Sertifikat Laik Operasi perusahaan tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 5 Oktober 2023 dan belum diperpanjang.

Tim pengawas juga menemukan kedua perusahaan belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Dinas Perindag ESDM Sumut. Selain itu, ditemukan kerusakan pada nameplate mesin pembangkit serta minimnya rambu keselamatan kerja di area instalasi genset.

Kronologis dugaan pelanggaran itu bermula ketika masa berlaku SLO milik PT KBM habis pada Oktober 2023, namun tidak segera diperpanjang dengan alasan pembahasan anggaran internal perusahaan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Dinas Kominfo Batubara Bermain Api, Ngolah Anggaran Mubazir Rp 600 Juta untuk Tim Konten Kreatif

Kemudian pada 8 Desember 2025, Dinas Perindag ESDM Wilayah III melayangkan surat imbauan pertama kepada PT Suriatama Mahkota Kencana agar segera melengkapi legalitas operasional ketenagalistrikan.

Pada Januari 2026, pihak Suzuya Group mulai mengurus dokumen SLO, namun proses tersebut belum juga rampung hingga berbulan-bulan.

Karena tidak kunjung menyelesaikan kewajiban izin, Dinas ESDM kembali melayangkan surat imbauan kedua pada 31 Maret 2026. Namun perusahaan disebut tetap mengoperasikan genset berkapasitas besar tersebut.

Puncaknya, pada 12 hingga 13 Mei 2026, tim pengawas Dinas Perindag ESDM Sumut bersama unsur legislatif melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan dan menemukan berbagai dugaan pelanggaran administrasi maupun standar operasional keselamatan ketenagalistrikan.

Menurut Azhari, pola pelanggaran tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi energi dan keselamatan kerja.

BACA JUGA :  LIPPSU : Korupsi di Inalum, Dante Sinaga Melawan, Siap-siap Dibalas Bogem Mentah Jaksa dan Temuan BPK RI

“Ini menunjukkan ada dugaan pembiaran terhadap aturan. Operator belum bersertifikat, SLO mati bertahun-tahun, laporan operasional tidak pernah disampaikan, tapi genset tetap dijalankan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

LIPPSU menilai dugaan pelanggaran itu berpotensi melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ESDM terkait kewajiban IUPTLS, Sertifikat Laik Operasi, kompetensi operator, dan standar K3 instalasi listrik.

Azhari meminta Pemprov Sumut tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh operasional pembangkit listrik mandiri di sektor industri dan pusat perbelanjaan.

“Perusahaan besar seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mengabaikan aturan dasar keselamatan operasional,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Suriatama Mahkota Kencana maupun PT Karya Bhakti Manunggal belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengawasan tersebut.

Laporan : Heriyanto