LIPPSU: Tok Tok Tok! BPK Sebut Kredit Macet Bank Mandiri Rp30 Miliar, Uang Berserak ke Mana-Mana

Hukum50 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan kredit fiktif dan kredit macet senilai lebih dari Rp30 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan yang kini memasuki babak baru setelah audit kerugian negara oleh BPKP Sumut dinyatakan rampung.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal perbankan dan patut diusut tuntas hingga ke pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana kredit bermasalah tersebut.

“Tok tok tok, uang Rp30 miliar itu sekarang ke mana? Jangan sampai rakyat hanya disuguhi angka kerugian, tapi uangnya sudah berserak ke mana-mana tanpa kejelasan pengembalian,” kata Azhari, Senin (18/5).

Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit modal kerja oleh perusahaan debitur PT BPSAT melalui Bank Mandiri Cabang Medan. Dalam prosesnya, kredit diduga dicairkan menggunakan dokumen tidak valid serta penggelembungan nilai aset jaminan atau mark up agunan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Asal Setor, Bebas Pakai Handphone Di Rutan Tanjung Gusta

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumut tahun 2025, perkara tersebut dipastikan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar. Hasil audit itu kini menjadi dasar penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk melanjutkan proses hukum dan penetapan tersangka.

Menurut Azhari, modus yang digunakan dalam kasus ini diduga dilakukan secara sistematis, mulai dari rekayasa data kemampuan keuangan perusahaan, manipulasi nilai aset jaminan, hingga pelolosan analisis kredit oleh pihak internal bank.

“Ini bukan kredit macet biasa. Ada dugaan manipulasi dokumen, mark up aset, dan lemahnya prudential banking sehingga kredit bisa cair dalam jumlah besar,” ujarnya.

Pintu Masuk

LIPPSU menilai lemahnya prinsip kehati-hatian perbankan menjadi pintu masuk utama terjadinya kredit bermasalah tersebut. Tim analis kredit dinilai gagal melakukan verifikasi mendalam terhadap kemampuan bayar debitur dan keabsahan jaminan aset perusahaan.

BACA JUGA :  Kredit Bermasalah di Bank Mandiri, Modal Air Ludah “Cincai-cincai,” PT Karya Sakti Sedot Ratusan Miliar

Kasus itu semakin rumit setelah aset pabrik milik PT BPSAT yang berada di Gang Perdamaian, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, dilelang pihak bank pada Februari 2024 dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Namun proses lelang tersebut kemudian digugat kurator karena perusahaan debitur telah dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga Medan akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan lelang tersebut, sementara pihak Bank Mandiri dikabarkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Azhari, kondisi itu membuat upaya pemulihan kerugian negara semakin sulit karena aset yang dapat dieksekusi masih terhambat proses hukum.

“Kalau lelang aset saja masih disengketakan, lalu bagaimana pengembalian sisa uang puluhan miliar itu? Ini yang harus dibuka terang kepada publik,” katanya.

LIPPSU juga menyoroti kemungkinan adanya aliran dana kredit yang telah berpindah ke pihak lain sehingga menyulitkan proses pelacakan aset.

BACA JUGA :  Darurat Narkoba di Kabupaten Langkat Ariswan Desak Aparat Bertindak Tegas Bongkar Jaringan Besar

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyidik nantinya dapat melakukan asset tracing terhadap rumah, kendaraan, rekening, maupun aset pribadi pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana kredit fiktif tersebut.

Azhari meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada level debitur semata, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan pihak internal perbankan yang meloloskan pencairan kredit.

“Kalau analisis kredit dijalankan benar, mustahil kredit sebesar itu bisa lolos dengan dokumen bermasalah. Jadi harus diusut siapa yang bermain dan siapa yang menikmati,” tegasnya.

Hingga kini, Polda Sumut disebut masih menunggu proses administrasi akhir hasil audit fisik BPKP sebelum menggelar perkara penetapan tersangka secara resmi.

LIPPSU berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan serius terhadap sistem pengawasan kredit perbankan agar praktik serupa tidak kembali terulang di Sumatera Utara.

Laporan : Tim