Di Mana Aliran Uangnya, Kuasa Hukum Nur Alia Lase Bongkar Celah Dakwaan Jaksa di Sidang Replik

Hukum197 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan perkara yang menyeret nama Nur Alia Lase kembali bergulir.

Kali ini, agenda persidangan memasuki tahap replik dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Namun di tengah ketatnya perdebatan hukum di ruang sidang, satu hal tetap menjadi penekanan pihak pembela Nur Alia Lase disebut tidak pernah menerima uang Rp4,5 juta dan tidak mengetahui penerbitan SK tertanggal 31 Oktober 2023 yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa kepada wartawan menegaskan, sejak awal pihaknya tetap konsisten meminta majelis hakim membebaskan Nur Alia Lase dari seluruh dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA :  28 Oknum DPRD Labura Gelapkan Uang Lebih Perjalanan Dinas, Temuan BPK Tak Kunjung Dikembalikan

“Penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebab terdakwa tidak menerima uang dan tidak pernah mengetahui penerbitan SK tanggal 31 Oktober 2023,” ujar kuasa hukum Nur Alia Lase usai persidangan.

Di ruang sidang, suasana berlangsung serius. Jaksa penuntut umum menyampaikan replik sebagai jawaban atas pledoi yang sebelumnya dibacakan tim pembela.

Sementara itu, pihak terdakwa tampak lebih banyak terdiam mendengarkan satu demi satu tanggapan jaksa.

BACA JUGA :  LIPPSU: Gak Ada Kapoknya, Kredit Macet 2023, 2024, 2025 Terus Berulang di Bank Sumut, Rp240 Miliar Lambai Ditiup Angin Bahorok (Episode-3)

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berpendapat bahwa konstruksi perkara yang diarahkan kepada kliennya belum sepenuhnya mampu membuktikan adanya keterlibatan aktif Nur Alia Lase dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut pihak pembela, uang Rp4,5 juta yang menjadi perhatian dalam perkara itu tidak pernah diterima oleh terdakwa.

Bahkan, terdakwa disebut tidak mengetahui proses penerbitan SK yang dipersoalkan.

Bagi kuasa hukum, perkara itu tidak hanya menyangkut pasal dan dakwaan semata, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan seorang perempuan yang kini harus menghadapi proses hukum panjang di tengah tekanan.

BACA JUGA :  APMPEMUS: Bantahan Humas Kemenag Sumut Dinilai Tidak Substantif, Desak Kejatisu dan Polda Usut Dugaan Pungli dan Proyek Rp3 Miliar

Di luar ruang sidang, komunikasi wartawan dengan kuasa hukum terdakwa juga mengungkap agenda persidangan selanjutnya.

“Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar minggu depan,” jawab kuasa hukum singkat.

Jawaban pendek itu menjadi penanda bahwa proses hukum masih akan berlanjut.

Kini menanti bagaimana majelis hakim menilai pertarungan argumentasi antara jaksa penuntut umum dan tim pembela terdakwa dalam perkara yang terus menyita perhatian tersebut.

Sidang lanjutan putusan jadwalkan kembali digelar pekan depan.

Laporan : Nita

News Feed