LIPPSU: 2001 Kepling Di Medan Tersandera Target PBB, Kenapa Gak Sekalian Keplingnya Ikut Disandera

Medan65 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Polemik belum cairnya upah pungut Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kembali mendapat sorotan. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai sekitar 2.001 Kepling di Kota Medan saat ini berada dalam posisi yang tidak adil karena hak mereka bergantung pada pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara makro.
Menurut Azhari, kondisi tersebut menyebabkan para Kepling seolah-olah “tersandera” oleh target penerimaan daerah yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali mereka.

“Kalau insentif Kepling harus menunggu target PBB tercapai, maka ribuan Kepling ini seperti tersandera oleh sistem. Mereka sudah bekerja mendistribusikan SPPT, melakukan sosialisasi, hingga membantu pemerintah di lapangan, tetapi hak mereka tertahan karena target penerimaan belum terpenuhi. Kenapa tidak sekalian Kepling-nya ikut disandera?” ujar Azhari, Jumat (5/6).

Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, tunggakan upah pungut Kepling yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar. Angka tersebut terdiri dari sisa hak Kepling tahun anggaran 2025 sekitar Rp5,4 miliar dan potensi insentif Triwulan I tahun 2026 yang juga diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar.

BACA JUGA :  LIPPSU : Gubsu Bobby Nasution "Cengeng-engsan, Ngegas" Rico Waas Keluar Negeri

LIPPSU mencatat, pada tahun 2025 sebagian besar Kepling hanya menerima pembayaran sekitar Rp118 ribu per orang, sementara sisa hak mereka belum dibayarkan. Memasuki pertengahan tahun 2026, pembayaran insentif triwulan pertama juga dilaporkan belum terealisasi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, sebelumnya telah menjelaskan bahwa hak Kepling tidak dihapus dan tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bapenda, pencairan insentif Kepling saat ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025 serta Keputusan Wali Kota Nomor 970/47.K Tahun 2025 yang mengaitkan pembayaran insentif dengan capaian penerimaan PBB-P2.

BACA JUGA :  LIPPSU: Awasi Program Kampung Nelayan Jangan Berubah Jadi “Kampung Korupsi Berjamaah”

Pada Triwulan I tahun 2026, target penerimaan daerah yang berhasil melampaui target berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun realisasi PBB-P2 belum memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan sehingga pencairan insentif Kepling belum dapat dilakukan.

Pihak Bapenda juga menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menghindari potensi temuan hukum dalam proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Meski demikian, Azhari menilai regulasi yang berlaku saat ini perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap aparatur pemerintahan paling bawah yang bertugas langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kepling bekerja berdasarkan tugas dan kinerja lapangan, bukan menentukan sendiri berhasil atau tidaknya target penerimaan daerah. Karena itu, dasar pembayaran insentif seharusnya lebih mempertimbangkan kinerja riil yang dilakukan Kepling, bukan semata-mata capaian target makro PBB,” katanya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bola Lampu Rp 1,2 M Disorot, Bakal Tambah Deretan Korupsi Nan Tak Kunjung Padam Di Dishub Medan

Menurut LIPPSU, jika kondisi tersebut terus berlangsung, motivasi Kepling dalam membantu distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan berbagai tugas pelayanan masyarakat dikhawatirkan menurun. Dampaknya, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak justru dapat terhambat.

Karena itu, LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan untuk mengevaluasi dan merevisi regulasi yang mengatur mekanisme pembayaran insentif Kepling. Revisi tersebut dinilai penting agar hak Kepling tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pencapaian target penerimaan PBB, melainkan dihitung berdasarkan indikator kinerja yang dapat diukur secara objektif.

“Perda maupun Perwal yang mengatur skema ini perlu dikaji ulang. Jangan sampai ribuan Kepling yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat justru menjadi korban dari sistem yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan,” tegas Azhari.

Penulis : Agus Yahya

Posting Terkait

Jangan Lewatkan