LIPPSU: Bank Sumut Dilanda “Puting Beliung” Membongkar Deretan Kasus Dari Hulu ke Hlir, Uang Rp 200 Miliar Lambai

(Episode – 1)

Sumut171 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (17/5), menyoroti keras rangkaian dugaan kredit bermasalah, fraud internal, hingga krisis tata kelola yang mengguncang PT Bank Sumut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut 2025, pengawasan OJK, proses hukum Kejaksaan, serta berbagai laporan pengawasan publik.

Menurut Azhari, akumulasi dugaan kerugian dan potensi eksposur finansial dalam berbagai kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp192 miliar hingga mendekati Rp200 miliar. Kondisi itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan kredit macet biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan salah tata kelola sistemik di tubuh bank milik pemerintah daerah tersebut.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada Kue Tapi Berjamur di Aroma Bakery, Jangan Sampai Konsumen Kejang-Kejang

“Ini bukan lagi persoalan satu dua kredit bermasalah. Yang terlihat sekarang adalah pola berulang mulai dari lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, kredit fiktif, restrukturisasi bermasalah, sampai dugaan kickback dan konflik kepentingan. Bank Sumut seperti digoyang kasus dari berbagai penjuru angin,” ujar Azhari.

Azhari mengibaratkan tumpukan masalah ini seperti angin “puting beliung” kasus dari hulu ke hilir yang perlu kita bongkar hingga mendapat suatu kesimpulan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bobby Harus Belajar Sejarah, Pemekaran Sumtim untuk Pemerataan Pembangunan

LIPPSU menilai salah satu kasus yang paling menonjol ialah dugaan kredit macet PT Pangripta senilai sekitar Rp23 miliar. Kredit Modal Kerja (KMK) tersebut diduga diberikan tanpa analisis usaha dan kemampuan bayar yang memadai. Setelah pencairan, pengawasan kredit disebut lemah hingga fasilitas pembiayaan berubah menjadi non-performing loan (NPL). Dan tidak hanya melihat kasus PT Pangripta, masih banyak lagi kasus serupa di PT Bank Sumut melebihi dari nilai kredit PT Pangripta Rp23 miliar. Dan itu melibatkan para direksi dan pejabat maupun anggota DPRD.

BACA JUGA :  LIPPSU Resmi Adukan Dugaan Korupsi SPPD DPRD Medan ke Kejati Sumut

Selain itu, restrukturisasi kredit bermasalah di Kantor Cabang Tebingtinggi terhadap PT MIM bersama grup usahanya PT RPM dan KPS RJ juga menjadi sorotan. Dalam temuan tersebut, potensi gagal tagih disebut mencapai Rp15,34 miliar.
(Bersambung-2)

Laporan : Tim