LIPPSU: Dua Petinggi Partai dan Bobby Nasution Berada di Pusaran Korupsi DJKA Medan

Sumut107 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan mulai mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah tokoh politik dan pejabat penting.

Ketua LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (3/5), menyebut nama Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI Ade Jona Prasetyo, Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot Nasution, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berada dalam pusaran perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut Azhari, penyebutan nama-nama tersebut muncul dalam berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan lagi isu liar di luar persidangan. Nama-nama itu muncul dalam fakta persidangan dan harus diuji secara terbuka melalui proses hukum,” ujar Azhari.

Nama Ade Jona Prasetyo mencuat setelah seorang saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Medan menyebut sosok bernama “Jona” yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.

BACA JUGA :  Heliyanto; Mantan PPK Satker PJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, saksi mengaku tidak mengetahui identitas lengkap sosok dimaksud, namun mengaitkannya dengan anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mengilustrasikan ciri-ciri penerima aliran dana dengan nama “Ade”.

Aktivis Sumatera Utara, Afri, menilai majelis hakim perlu memanggil pihak-pihak yang namanya disebut agar perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang disebut dalam fakta persidangan, harus dipanggil dan diklarifikasi agar publik mendapatkan kejelasan,” katanya.

Sementara itu, nama Akbar Himawan Buchari juga kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara yang digelar Rabu (29/4/2026). Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar telah diberikan kepada Ketua Umum HIPMI tersebut.

Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, meminta KPK segera memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

“Sudah berulang kali disebutkan dalam sidang. KPK harus berani mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,” ujar Azmi.

BACA JUGA :  Datuk Seri Panglima Warta Diraja Azhari Sinik: Gebyar Halal Bihalal Momentum Perkuat Budaya Melayu

Selain itu, fakta persidangan lainnya juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Rp600 juta per orang. Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kemenhub, Danto, dalam keterangannya menyebut dana tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan politik nasional dan daerah, termasuk Pilpres dan Pilgub Sumut 2024.

Dalam konteks itu, nama Bobby Nasution turut disebut dalam persidangan. Namun hingga kini belum ada pembuktian hukum yang menyatakan keterlibatan langsung Gubernur Sumut tersebut.

Bobby Nasution sendiri sebelumnya meminta agar setiap keterangan dalam persidangan dibuktikan secara hukum.

“Kalau memberi keterangan, ya harus dibuktikan. Jangan hanya bicara tanpa bukti,” kata Bobby usai menghadiri kegiatan di Medan.

LIPPSU juga menyoroti munculnya nama Lokot Nasution dalam rangkaian fakta persidangan. Menurut Azhari, Lokot disebut dalam sejumlah dakwaan perkara proyek perkeretaapian dan sempat dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan.

Namun sehari sebelum agenda persidangan, Lokot diketahui melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan bertemu Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.

BACA JUGA :  LIPPSU Dukung Langkah Pemprov Sumut Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan

“Secara formal disebut silaturahmi, tetapi momentum itu menimbulkan perhatian publik karena terjadi di tengah proses hukum yang berjalan,” kata Azhari.

LIPPSU menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK, tidak berhenti pada pelaku teknis proyek.

“KPK harus berani menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor yang lebih besar. Publik menunggu keberanian penegakan hukum,” tegas Azhari.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari Ade Jona Prasetyo, Lokot Nasution maupun pihak terkait lainnya mengenai penyebutan nama mereka dalam fakta persidangan tersebut. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak disebut masih terus dilakukan.

Hingga kini, proses persidangan dugaan korupsi proyek DJKA Medan masih terus berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek strategis tersebut. (SS).

Laporan : Tim