LIPPSU Laporkan Dugaan HGU Bermasalah PT Bridgestone ke KPK

Hukum71 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) resmi melaporkan dugaan permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone melalui anak usahanya, PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE), ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/5).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan laporan tersebut terkait berakhirnya masa berlaku HGU perusahaan yang diduga telah habis sejak 31 Desember 2022, namun aktivitas perkebunan masih tetap berjalan hingga saat ini.

“Ada indikasi kuat dugaan korupsi dan potensi kerugian negara akibat pengelolaan lahan yang masa HGU-nya sudah berakhir tetapi tetap dimanfaatkan,” ujar Azhari di Medan.

Data Luasan dan Sebaran HGU

Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU dari berbagai pembahasan di DPRD Sumatera Utara, luas HGU PT Bridgestone yang telah habis masa berlakunya diperkirakan berkisar antara 13.800 hingga 17.800 hektare.

Adapun sebarannya meliputi:

– Kabupaten Simalungun ±11.226 hektare
– Kabupaten Asahan ±4.328 hektare
– Kabupaten Serdang Bedagai ±2.486 hektare

BACA JUGA :  PMPRSU Desak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI

Menurut LIPPSU, luas areal tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara, baik dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan maupun kewajiban pemasukan negara atas pemanfaatan tanah.

“Pertanyaannya, apakah seluruh kewajiban itu tetap dibayarkan sejak 2022 hingga sekarang? Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” tegasnya.

Aspek Hukum dan Regulasi

Secara hukum agraria, ketika masa HGU berakhir, status tanah otomatis kembali menjadi tanah negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, di mana perusahaan hanya memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dapat menggantikan HGU sebagai dasar legal penguasaan lahan.

“Tanpa HGU yang sah, penguasaan lahan menjadi lemah secara hukum. Negara tidak boleh membiarkan potensi pelanggaran ini,” kata Azhari.

Dugaan Modus dan Potensi Korupsi

LIPPSU juga mengungkap bahwa praktik pengelolaan lahan HGU yang telah habis masa berlakunya sangat rentan menjadi modus korupsi. Beberapa pola yang disoroti antara lain:

BACA JUGA :  LIPPSU: Nama Bobby Nasution Nyaring Terdengar, Bau Amis Korupsi Sangat Menyengat

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan izin

– Penguasaan tanah negara tanpa dasar hukum
– Manipulasi administrasi dan penggunaan sertifikat lama

Penyewaan ilegal lahan eks-HGU kepada pihak ketiga

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi dalam perkara PT Duta Palma Group yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Persoalan di Lapangan

Di sisi lain, LIPPSU juga menyoroti munculnya persoalan di lapangan sejak status HGU berakhir, mulai dari konflik agraria hingga maraknya pencurian hasil perkebunan.

Bahkan, LIPPSU mengungkap dugaan adanya bisnis ilegal penampungan getah karet curian di wilayah Nagori Dolok Maraja dan Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, dengan perputaran uang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.

“Ada dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ini, termasuk indikasi permainan distribusi melalui dokumen seolah-olah resmi,” ungkap Azhari.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

LIPPSU mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status HGU PT Bridgestone, termasuk aspek:

BACA JUGA :  Kajari Samosir Pindahkan Terduga Korupsi Banjir Bandang Kanegrian Sihotang Ke Rutan Tanjung Kusta Medan

Legalitas perpanjangan HGU

– Kepatuhan pajak dan kewajiban negara
– Realisasi kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat
– Dampak sosial dan konflik agraria

Selain itu, LIPPSU meminta KPK turun tangan guna memastikan tidak ada praktik korupsi dalam proses perpanjangan maupun penguasaan lahan tersebut.

“Harus ada transparansi dan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Ini menyangkut keadilan agraria dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT Bridgestone sebelumnya menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU telah diajukan sesuai prosedur dan saat ini masih berproses di Kementerian ATR/BPN. Perusahaan juga mengklaim tetap memenuhi kewajiban perpajakan serta mempertahankan operasional demi keberlangsungan ribuan tenaga kerja.

Namun demikian, LIPPSU menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut harus diuji melalui audit independen dan penegakan hukum yang transparan.

Laporan : Heriyanto Budi