LIPPSU: Yang Tak Dukung Pemekaran Sumatera Timur Jangan Bicara Seperti Tong Kosong Nyaring Bunyinya

Sumut133 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyayangkan polemik berkepanjangan terkait rencana pemekaran Provinsi Sumatera Timur yang kembali mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Menurut Azhari, perdebatan yang berkembang seharusnya disikapi secara objektif dan berbasis data, bukan sekadar opini tanpa pemahaman menyeluruh terhadap tujuan pemekaran wilayah.

“Tujuannya kita lihat sudah baik, tapi kok masih ada yang terus ribut. Jangan sampai seperti tong kosong nyaring bunyinya,” ujar Azhari di Medan, Minggu (3/5).

Polemik tersebut mencuat setelah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam forum Musrenbang RKPD Tahun 2027 di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan kepala daerah se-Sumut, menyinggung rencana pembentukan Provinsi Sumatera Timur yang melibatkan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Batu Bara.

Dalam forum itu, Bobby Nasution mengingatkan agar wacana pemekaran tidak sekadar didorong ambisi politik tanpa kesiapan fiskal dan kemandirian ekonomi daerah.

BACA JUGA :  Tarekan Uang Gelap Ratusan Juta Rupiah Per-Minggu ke Ruang Ka.UPT Medan Selatan: Pungli Fiskal dan Tarif Gelap NJKB Tidak Pernah Senyap di Samsat Bapenda Sumut.

“Takutnya nanti bukan mekar, malah menciut dan kembali ke kabupaten induk asal yakni Asahan,” kata Bobby.

Ia menilai daerah-daerah yang ingin bergabung dalam pemekaran provinsi baru harus terlebih dahulu memiliki kekuatan fiskal yang memadai dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bobby juga mengungkapkan bahwa pembangunan Kabupaten Batu Bara hingga saat ini masih sangat bergantung pada APBD Provinsi Sumut dan APBN dengan kontribusi mencapai sekitar 80 persen.

“Kalau ingin menjadi provinsi baru harus mandiri. Tingkatkan dulu fiskal dan pertumbuhan ekonominya,” ujarnya.

Selain itu, Bobby menegaskan Kabupaten Batu Bara saat ini masih mendapatkan perhatian strategis dari Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk dalam pengembangan kawasan ekonomi dan proyek pembangunan makro lainnya.

BACA JUGA :  Uang MTQ Rp 1,5 M Dikorup, LIPPSU Lapor Ke Kajari Medan, Bentar Lagi Camat Medan Sunggal "Gol"

Di sisi lain, langkah Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang membawa nama Batu Bara dalam gagasan pemekaran bersama wilayah Asahan dan Labuhan Batu (Aslab) memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai agenda pemekaran tersebut belum memiliki arah yang jelas dan dikhawatirkan justru menimbulkan ketergantungan baru bagi daerah yang sebelumnya telah berjuang melepaskan diri dari Kabupaten Asahan.

“Jangan berharap air hujan, air dalam tempayan malah dicurahkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang menolak keterlibatan Batu Bara dalam agenda pemekaran tersebut.

Penolakan juga disertai kritik terhadap pemerintah daerah karena dinilai belum mampu merealisasikan sejumlah janji pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Azhari menilai perbedaan pandangan terkait pemekaran merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun ia mengingatkan agar pihak-pihak yang menolak maupun mendukung tidak membangun opini yang justru memperkeruh suasana.

BACA JUGA :  LIPPSU Nilai Ketidakhadiran Bobby di Musda XI Remehkan Partai Golkar

“Kalau mau bicara pemekaran, bicara dengan data dan konsep pembangunan. Jangan asal ribut tanpa memahami substansi,” tegasnya.

Menurut LIPPSU, pemekaran wilayah harus dipandang sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan, percepatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi daerah, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.

Meski demikian, LIPPSU juga menilai seluruh proses pemekaran harus dilakukan dengan kajian yang matang, kesiapan fiskal yang jelas, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

Polemik rencana pemekaran Provinsi Sumatera Timur hingga kini masih menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. Berbagai pihak pun mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.(SS).

Laporan : Suardi, SH.