MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Bentrokan di Jalan Besar Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, yang merenggut nyawa M Dian Iqbal Saragih (33), kini bergeser menjadi perdebatan panjang di ruang sidang.
Perkara ini tak lagi semata soal tawuran, melainkan juga menyentuh aspek prosedur hukum, penggunaan kekuatan aparat, hingga validitas alat bukti.
Fadli Lukman Simanjuntak (19), warga Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut setelah diamankan pada Senin (9/2/2026).
Ia diduga terlibat dalam aksi tawuran yang berujung pada kematian korban, yang dalam dakwaan disebut akibat ledakan kembang api jenis mercon suar.
Tugas Aparat di Tengah Kekacauan
Dalam konteks penanganan tawuran, kepolisian berada pada situasi yang kompleks. Bentrokan yang melibatkan banyak orang, dengan arah serangan yang tidak terkontrol, menuntut respons cepat demi mencegah eskalasi.
Penetapan tersangka dalam kondisi demikian kerap didasarkan pada hasil penyelidikan awal dan alat bukti yang dikumpulkan
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Tim kuasa hukum Fadli, Dedy Daulay SH dan Jery Panjaitan SH, menilai, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses penangkapan dan penyidikan.
Mereka menyoroti dugaan tidak ada surat perintah saat penangkapan, serta penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan.
Dalam dokumen tersebut, tindakan aparat disebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, termasuk ketentuan dalam UUD 1945, KUHAP, serta Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Kepolisian.
Proses penyidikan dalam ditekan
Kuasa hukum juga mengangkat dugaan adanya tekanan dalam proses penyidikan.
Mereka menyebut kliennya mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk penembakan pada kedua kaki saat penangkapan, kaki dipatahkan, dan lambatnya penanganan medis terhadap luka yang dialami.
Rekonstruksi dan Pembuktian yang Dipersoalkan
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan rekonstruksi perkara yang dinilai tidak mencerminkan fakta objektif.
Menurut mereka, rekonstruksi yang disusun cenderung menggambarkan skenario tertentu dan menempatkan terdakwa sebagai pelaku utama tanpa dukungan bukti yang memadai.
Dalam hukum acara pidana, rekonstruksi memang bukan alat bukti, melainkan alat bantu visualisasi.
Oleh karena itu, mereka menilai tidak tepat jika rekonstruksi dijadikan dasar utama dalam membangun kesimpulan hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat saksi yang secara langsung melihat terdakwa melakukan tindakan yang dituduhkan, melainkan hanya melihat akibat dari peristiwa.
Dari pihak keluarga, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting. Ibu terdakwa mempertanyakan mengapa hanya anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang melibatkan banyak orang.
“Ini tawuran beramai-ramai. Kenapa hanya anak kami saja yang ditangkap,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya informasi mengenai pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, jaksa tetap berpegang pada dakwaan bahwa terdakwa memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Majelis hakim kini berada pada posisi untuk menilai seluruh fakta yang berkembang baik dari sisi penuntut umum maupun pembelaan terdakwa.
– Apakah alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum?
– Apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai aturan?
– Dan apakah benar terdapat hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban?
Perkara yang Belum Usai
Kasus ini mencerminkan kompleksitas penanganan hukum dalam situasi konflik terbuka seperti tawuran.
Di satu sisi, aparat dituntut bertindak cepat dan tegas. Di sisi lain, setiap tindakan tetap harus berada dalam koridor hukum.
Di ruang sidang, perdebatan tentang kebenaran justru semakin nyaring menunggu putusan yang diharapkan mampu menjernihkan fakta di tengah banyaknya versi yang saling bertolak belakang.
Laporan : Erni














