MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Kebijakan retribusi kantin sekolah negeri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menuai kritik tajam. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyebut langkah tersebut sebagai “jurus pendekar mabuk” dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Azhari, kebijakan itu dinilai tidak memiliki arah yang jelas serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi pelaku usaha kecil di lingkungan sekolah.
“Ini seperti main sikat saja tanpa pertimbangan matang, adil dan merata. Saya ibaratkan Pemprovsu gunakan jurus pendekar mabuk, tidak jelas mana yang wajib dan mana yang tidak. Kantin itu usaha kecil, kalau dipajaki harus jelas dan adil,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan investigasi LIPPSU, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini mengatur bahwa pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, termasuk kantin di sekolah negeri, dapat dikenakan retribusi.
Namun, implementasi kebijakan disebut mulai masif pada 2026 setelah adanya surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara terkait pemetaan potensi retribusi kantin di sekolah-sekolah negeri. Kebijakan ini secara spesifik menyasar SMA, SMK, dan SLB negeri yang berada di bawah kewenangan provinsi, sementara SD dan SMP tidak termasuk karena menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sekolah swasta pun tidak terdampak karena tidak menggunakan aset pemerintah.
Dalam temuan LIPPSU, skema retribusi ditetapkan berdasarkan luas kantin dan zonasi wilayah, dengan tarif berkisar Rp4.000 per meter persegi per bulan untuk wilayah ibu kota provinsi, Rp2.000 untuk kabupaten/kota, dan Rp1.000 untuk kecamatan. Namun di lapangan, muncul dugaan penarikan yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah per kantin.
Azhari menilai kondisi ini berpotensi membebani pedagang kecil sekaligus memicu efek domino terhadap ekosistem sekolah. Ia menyoroti kemungkinan koperasi sekolah kehilangan sebagian pendapatan, serta pedagang yang terpaksa menaikkan harga untuk menutup biaya retribusi.
Bebani Siswa dan Risiko Kualitas
LIPPSU menilai dampak kebijakan ini pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh siswa. Kenaikan harga makanan di kantin dinilai sulit dihindari, terutama jika beban retribusi cukup tinggi.
Selain itu, terdapat kekhawatiran pedagang menekan biaya produksi yang dapat berdampak pada penurunan kualitas makanan. Di sisi lain, siswa berpotensi mencari alternatif jajanan di luar sekolah yang belum tentu terjamin kebersihan dan keamanannya.
“Ujungnya siswa yang jadi korban. Harga jajanan naik, kualitas bisa turun. Ini harus dipikirkan matang,” kata Azhari.
Potensi Penyimpangan dan Pungli
Lebih jauh, LIPPSU menyoroti potensi penyimpangan dalam implementasi kebijakan ini. Isu utama yang mencuat adalah kemungkinan tidak transparannya aliran dana retribusi dari kantin sekolah.
Dalam praktik di sejumlah daerah, pungutan terhadap kantin sekolah kerap menjadi sorotan karena tidak seluruhnya tercatat sebagai PAD. Jika pungutan dilakukan tanpa dasar yang jelas atau tidak disetorkan ke kas daerah, hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) bahkan tindak pidana korupsi.
Azhari menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 sejatinya bertujuan menata dan menyeragamkan pungutan agar seluruh pemanfaatan aset daerah tercatat resmi sebagai PAD. Namun, tanpa pengawasan ketat dan transparansi, kebijakan tersebut justru berisiko membuka celah penyimpangan di lapangan.
Bandingkan dengan Daerah Lain
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Samarinda dan Banten, sementara DKI Jakarta masih dalam tahap kajian. Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa sektor usaha kecil seperti kantin sekolah justru menjadi sasaran utama.
“Apakah sudah kehabisan ide atau takut menyentuh sektor besar? Kenapa harus kantin sekolah yang dikejar,” tegasnya.

Bisa Digugat ke Mahkamah Agung
Dari sisi hukum, Azhari menyebut masyarakat memiliki ruang untuk menggugat kebijakan tersebut melalui mekanisme uji materiil ke Mahkamah Agung. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 yang menegaskan pembatalan Perda merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
“Artinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan, baik siswa, pedagang, maupun masyarakat, bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Dinas Pendidikan Sumut terkait polemik tersebut.(SS).
Laporan : Suardi, SH.
















