Ardan Noor Gagal Genjot Pajak, LIPPSU: Jangan Dipaksa, Mundur Saja, Bro !

Sumut188 Dilihat

Medan, 6 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, gagal memaksimalkan potensi pajak daerah, sehingga target penerimaan tidak tercapai secara optimal.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik yang akrab disapa Ari, di Medan, Jumat (6/3), mengatakan kinerja Bapenda Sumut di bawah kepemimpinan Ardan Noor menunjukkan lemahnya strategi pengelolaan pajak daerah.

“Potensi pajak daerah di Sumatera Utara sangat besar, tetapi tidak digarap secara maksimal. Akibatnya target penerimaan pajak tidak tercapai,” ujar Ari.

Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda Sumut, target pajak daerah pada 2025 sekitar Rp6 triliun. Namun realisasinya hanya sekitar Rp5,06 triliun atau sekitar 90,31 persen dari target.

Menurut Ari, capaian tersebut menunjukkan belum adanya terobosan signifikan dari pimpinan Bapenda Sumut untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Ia juga menyoroti tren penerimaan pajak daerah pada tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemprov Sumut tahun 2024, target pajak daerah sebesar Rp7,78 triliun, namun realisasinya hanya Rp6,62 triliun atau sekitar 85,05 persen dari target.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bobby Harus Belajar Sejarah, Pemekaran Sumtim untuk Pemerataan Pembangunan

“Artinya dalam dua tahun terakhir target pajak daerah tidak pernah tercapai. Ini seharusnya menjadi indikator bahwa pengelolaan pajak daerah belum berjalan optimal,” katanya.

Ari menilai alasan bencana alam yang disebut sebagai salah satu penyebab tidak tercapainya target pajak tidak dapat sepenuhnya dijadikan pembenaran.

“Bencana alam memang memengaruhi aktivitas ekonomi, tetapi tugas pemerintah adalah mencari solusi agar penerimaan daerah tetap bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut Ari, pajak daerah merupakan komponen terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dengan kontribusi utama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Karena itu, kata dia, seharusnya Bapenda Sumut mampu menggali potensi tersebut melalui inovasi kebijakan, perluasan kanal pembayaran, serta penguatan sistem pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak.

BACA JUGA :  Jelang Rakerda, Darma Putra Tegaskan MKGR Sumut Harus Solid dan Responsif

Ari juga menilai Sumatera Utara tertinggal dibanding sejumlah provinsi lain dalam mengoptimalkan pajak daerah.

Ia mencontohkan Provinsi Jawa Timur yang berhasil meningkatkan penerimaan pajak melalui digitalisasi sistem pembayaran, integrasi data kendaraan, operasi penertiban pajak, hingga program pemutihan pajak secara berkala.

“Jika daerah lain mampu meningkatkan pendapatan melalui inovasi dan modernisasi sistem pajak, maka Sumatera Utara seharusnya juga bisa melakukan hal yang sama,” katanya.

 

Dipengaruhi Sejumlah Faktor

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor sebelumnya menjelaskan bahwa tidak tercapainya target pajak daerah pada 2025 dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya dampak bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Utara.

Menurut Ardan, bencana yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan sempat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sehingga berpengaruh pada tingkat kepatuhan pembayaran pajak.

BACA JUGA :  MKGR Simalungun di Malam Teduh Siantar: Doa, Nilai, dan Cahaya dari Anak Negeri

“Bencana alam cukup memengaruhi aktivitas masyarakat dan dunia usaha, sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah,” kata Ardan.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar penerimaan pajak daerah masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, terdapat juga penerimaan dari Pajak Rokok sekitar Rp1,2 triliun, Pajak Air Permukaan sekitar Rp139 miliar, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sekitar Rp45 miliar.

Ardan menambahkan, capaian penerimaan pajak pada 2025 akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki strategi pemungutan pajak daerah ke depan.

Namun LIPPSU menegaskan, alasan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran atas tidak optimalnya kinerja pengelolaan pajak daerah.

“Seharusnya pimpinan Bapenda mampu menghadirkan inovasi dan strategi baru untuk menggali potensi pajak daerah. Kalau tidak mampu menghadirkan terobosan, sebaiknya mundur saja,” tegas Ari.

By: Syafaruddin Sikumbang.