LIPPSU: Para Pensiunan Terus Menggoyang Goyang Menara Tirtanadi Sampai Tumbang, Desak Cairkan Uang Pesangon Rp 3,9 M

Sumut64 Dilihat

MEDAN, PRONEDIA.NEWS – Polemik pembayaran pesangon dan hak pensiun 14 mantan karyawan Perumda Tirtanadi kian memanas. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyebut, selama hak para pensiunan senilai sekitar Rp3,9 miliar belum juga dibayarkan, “goyangan” terhadap manajemen Tirtanadi akan terus berlangsung hingga “menara” birokrasi perusahaan daerah itu benar-benar tumbang.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Senin (27/7), mengatakan persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa ketenagakerjaan, melainkan telah menjadi ujian kepatuhan sebuah BUMD terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja masih bisa diabaikan, lalu apa lagi yang dihormati? Jangan salahkan kalau para pensiunan terus menggoyang-goyang menara Tirtanadi sampai akhirnya tumbang karena kehilangan kepercayaan publik,” sindir Azhari Sinik.

Data yang dihimpun menyebutkan, 14 mantan karyawan yang memasuki masa pensiun pada 2022 hingga 2023 belum menerima hak pesangon dan manfaat pensiun mereka. Setelah proses bipartit dan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan tidak membuahkan hasil, para pensiunan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan dalam dua gelombang.

Perumda Tirtanadi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan yang memenangkan para pensiunan berkekuatan hukum tetap.

Nilai kewajiban yang harus dibayarkan Perumda Tirtanadi mencapai sekitar Rp3,9 miliar, terdiri dari lebih kurang Rp2 miliar untuk delapan pensiunan pada gelombang pertama dan sekitar Rp1,9 miliar untuk enam pensiunan pada gelombang kedua.

BACA JUGA :  Sempat Tertahan, Pasien Lansia Akhirnya Berpulang, LIPPSU: Program Berobat Gratis Gubsu Nyangkut di RS Amri Tambunan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Sumut, manajemen Perumda Tirtanadi beralasan penundaan pembayaran dilakukan untuk menghindari potensi pembayaran ganda (double payment).

Direksi menjelaskan program pensiun tersebut berkaitan dengan kerja sama bersama AJB Bumiputera 1912, di mana premi perusahaan sebesar 32 persen dan iuran pegawai satu persen telah disetorkan, namun pencairan dana masih terkendala di pihak perusahaan asuransi.

Manajemen juga menyatakan khawatir apabila menggunakan kas internal untuk membayar hak pensiunan, langkah tersebut berpotensi menjadi temuan auditor dan menimbulkan persoalan hukum.

Namun alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh LIPPSU. Menurut Azhari Sinik, putusan Mahkamah Agung merupakan perintah hukum yang wajib dilaksanakan, bukan dinegosiasikan dengan berbagai alasan administratif.

“Jangan berlindung di balik dalih takut temuan korupsi. Justru yang menjadi pertanyaan publik, mengapa putusan pengadilan yang sudah inkracht belum juga dieksekusi? Jangan sampai gedungnya tetap berdiri megah, tetapi wibawa hukumnya sudah roboh lebih dulu,” ujarnya.

LIPPSU juga menilai persoalan kerja sama dengan AJB Bumiputera 1912 sepenuhnya merupakan risiko bisnis dan tanggung jawab korporasi Perumda Tirtanadi, sehingga tidak layak dibebankan kepada para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.

BACA JUGA :  Setelah Muswilub, DPW Gebu Minang Sumut Kini Jadi Gelap

Menurut Azhari Sinik, para pensiunan yang sebagian besar telah berusia lanjut seharusnya menikmati hak yang telah mereka perjuangkan puluhan tahun, bukan justru dipaksa berjuang kembali di ruang sidang hanya untuk memperoleh hak yang telah diputuskan pengadilan.

Karena itu, LIPPSU mendesak Gubernur Sumatera Utara selaku pemegang kendali BUMD segera turun tangan mengevaluasi kinerja direksi Perumda Tirtanadi.

Jika kewajiban pembayaran Rp3,9 miliar tersebut terus diabaikan, LIPPSU meminta dilakukan pergantian jajaran direksi sebagai bentuk pertanggungjawaban manajerial.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Sumut juga telah mengingatkan Perumda Tirtanadi agar segera melaksanakan putusan pengadilan dan memenuhi hak para pensiunan. DPRD bahkan merekomendasikan evaluasi terhadap direksi kepada Gubernur Sumatera Utara apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

*UANG PENSIUN DAN PESANGON BERKELOK KELOK DARI SABANG SAMPAI MARAUKE*

2022–2023 : Sebanyak 14 karyawan Perumda Tirtanadi memasuki masa pensiun. Namun, hak pesangon dan manfaat pensiun mereka belum dibayarkan.

Mediasi bipartit dan tripartit :

Para pensiunan menempuh penyelesaian melalui perundingan internal dan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Gugatan ke PHI :

Para pensiunan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan dalam dua gelombang (8 orang dan 6 orang).

Putusan pengadilan :

PHI mengabulkan gugatan para pensiunan.

BACA JUGA :  MKGR Simalungun di Malam Teduh Siantar: Doa, Nilai, dan Cahaya dari Anak Negeri

*Kasasi ke Mahkamah Agung :*

Perumda Tirtanadi mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nilai kewajiban : Total hak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp3,9 miliar, terdiri dari lebih dari Rp2 miliar untuk gelombang pertama dan sekitar Rp1,9 miliar untuk gelombang kedua.

Hingga kini :
Dana pesangon dan pensiun tersebut belum juga dicairkan.

*Alasan Perumda Tirtanadi Belum Mencairkan Dana*

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Sumut, manajemen Perumda Tirtanadi menyampaikan beberapa alasan, yakni:

1. Menghindari pembayaran ganda (double payment).

2. Program pensiun dikelola melalui kerja sama dengan AJB Bumiputera 1912, sehingga sebagian dana pensiun masih tertahan di perusahaan asuransi.

3. Premi telah disetorkan, yakni porsi perusahaan sebesar 32 persen dan iuran pegawai sebesar 1 persen, namun manfaat pensiun belum seluruhnya dapat dicairkan.

4. Direksi khawatir menggunakan kas internal untuk membayar hak pensiunan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan temuan auditor atau persoalan hukum terkait dugaan pembayaran yang tidak sesuai mekanisme.

Sementara itu, para pensiunan dan LIPPSU menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mendesak Perumda Tirtanadi segera membayarkan seluruh hak para pensiunan.

Penulis : Heriyanto