Heliyanto; Mantan PPK Satker PJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Sumut246 Dilihat

Medan, 28 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek jalan yang terjadi pada 2023–2025.

Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,62 miliar, dikurangi dengan yang telah disita selama penyidikan. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu, harta bendanya akan disita dan dilelang; bila masih kurang, ancaman pidana tambahan sampai 2 tahun penjara tetap berlaku.

BACA JUGA :  Anatomi "Uang Panas" di Rel Kereta: Antara Nyanyian Birokrat dan Benteng Hukum Sang Menantu

Jaksa menilai perbuatan Heliyanto tidak mendukung pemberantasan korupsi, meskipun terdakwa dianggap meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa (pleidoi) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026.

By: Tim