Dana BOS Pindah Ke Rekening Pribadi, Untuk Dipakai Belanja Sama Keluarga, Judi Online dan Beli Sembako?

Sumut262 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan pemindahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke rekening pribadi oleh sejumlah oknum kepala sekolah di Sumatera Utara.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sini, Minggu (10/5/2026), mempertanyakan motif pemindahan dana tersebut. Menurutnya, dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah, bukan disimpan di rekening pribadi.

“Untuk apa dana BOS dipindahkan ke rekening pribadi? Mau dipakai belanja sama keluarga, judi online atau beli sembako, kita khawatir itu terjadi,” kata Azhari.

Berdasarkan informasi terbaru per Mei 2026, terdapat indikasi penyalahgunaan dana BOS di Sumatera Utara. Dugaan itu mencuat setelah ditemukan adanya praktik pemindahan dana BOS oleh oknum kepala sekolah ke rekening pribadi.

BACA JUGA :  Hendriyanto Sitorus Digadang-Gadang Akan Pimpin DPD Golkar Sumut

Dugaan Kasus di Langkat

Aroma tak sedap disebut menerpa jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Sejumlah oknum kepala sekolah SD dan SMP diduga memindahkan sisa dana BOS tunai ke rekening pribadi.

Modus yang dilakukan diduga dengan membuat laporan sisa dana BOS tunai, kemudian dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi untuk kepentingan tertentu.

Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sekitar 40 kepala sekolah.

“Kepsek sudah menandatangani surat pernyataan akan mematuhi juknis penggunaan dana BOS,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026).

BACA JUGA :  KAMAK SUMUT Minta APH Turun Tangan; Siapa Bermain di Proyek Jalan Nasional Ratusan Miliar?

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, menegaskan bahwa memindahkan atau menyimpan dana BOS ke rekening pribadi kepala sekolah, bendahara, maupun pihak lain merupakan pelanggaran berat.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan maupun korupsi.

“Hal ini sudah masuk kategori tindakan penggelapan dan korupsi sesuai Pasal 374 KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Aturan Pengelolaan Dana BOS

Dana BOS dilarang keras masuk ke rekening pribadi dan wajib langsung ditransfer ke rekening resmi sekolah. Sejak 10 Februari 2020, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan.

BACA JUGA :  LIPPSU; Usut Pelelangan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Rp88,4 Milyar

Selain itu, kepala sekolah juga dilarang menyimpan dana BOS di rekening pribadi, membungakan, meminjamkan, maupun menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS sebelumnya juga pernah muncul di Medan. Kejaksaan Negeri Belawan sempat menerima penitipan uang pengganti kerugian negara terkait dugaan korupsi dana BOS di salah satu SMA Negeri, di mana dana disebut dialihkan ke rekening pribadi dan keluarga.

LIPPSU meminta Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS agar anggaran pendidikan tidak disalahgunakan.

Laporan : Heriyanto Budi