LIPPSU; Usut Pelelangan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Rp88,4 Milyar

Sumut112 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Proses pelelangan proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai Rp88,4 miliar diminta untuk diusut secara menyeluruh karena diduga berlangsung tidak sehat dan sarat pengondisian.

Sorotan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, terkait kemenangan PT Razasa Karya dalam tender proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Kami meminta proses pelelangan proyek ini diusut. Ada dugaan tender tidak berjalan secara fair dan kompetitif sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Azhari kepada wartawan, Selasa (28/4).

BACA JUGA :  LIPPSU: Rp2,1 Juta Dana Dari Wahana dan Sekuter Untuk Fasilitas Masjid, Jangan Dipelintir

Berdasarkan data tender, proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki pagu anggaran sebesar Rp88.448.819.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp88.448.818.937,56. Sementara PT Razasa Karya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp87.340.621.789,12.

Menurut Azhari, nilai penawaran pemenang yang sangat dekat dengan HPS menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan independensi proses pelelangan.

“Penawaran yang sangat mendekati HPS memunculkan dugaan adanya skenario tertentu dalam proses tender. Ini perlu dibuka secara terang kepada publik,” katanya.

BACA JUGA :  BTT untuk Honor Atlet Tidak Sah Secara Hukum, Elfanda: Bukti Tata Kelola Anggaran Pemprovsu Amburadul

Ia juga menyoroti dugaan adanya peserta tertentu yang tetap diloloskan meski dinilai tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Azhari menegaskan, proyek bernilai besar yang bersumber dari APBD harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan akuntabel karena menyangkut kepentingan pendidikan serta penggunaan uang negara.

“Kalau sejak awal tender sudah bermasalah, publik tentu khawatir terhadap kualitas pembangunan yang akan dikerjakan. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan objek kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wakil Rakyat Sumut Dinilai Tidak Hadir Saat Bencana, LIPPSU: Publik Merasa Ditinggalkan

LIPPSU pun meminta aparat penegak hukum, LKPP, dan lembaga pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh tahapan pelelangan proyek tersebut guna memastikan tidak adanya praktik persekongkolan maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar justru dicederai praktik pelelangan yang tidak sehat,” pungkasnya.(SS).

Laporan : Heriyanto Budi.