MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Senin (1/6) menilai polemik proyek pembangunan Tower B RS Haji Medan senilai estimasi Rp484 miliar menjadi ujian penting bagi tata kelola pemerintahan dan transparansi proyek strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sorotan terhadap proyek tersebut menguat setelah beredarnya video Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menolak menandatangani dokumen pengajuan proyek karena mengaku belum memperoleh paparan rinci mengenai konsep pembangunan, kebutuhan anggaran, maupun dasar perhitungan nilai proyek yang diajukan.
Di tengah polemik tersebut, muncul isu yang berkembang di lingkungan birokrasi Pemprov Sumut mengenai sosok pejabat yang disebut-sebut sebagai “ketua kelas”. Julukan itu mengarah kepada seorang pejabat eselon II yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus Inspektur Daerah Sumut.
Berbagai sumber internal menyebut pejabat tersebut memiliki posisi strategis dalam jalur komunikasi dan koordinasi sejumlah kebijakan penting di lingkungan Pemprov Sumut. Namun hingga saat ini, tidak terdapat bukti, temuan audit, maupun proses hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran atau intervensi terhadap proyek Tower B RS Haji Medan. Informasi yang beredar masih sebatas rumor dan persepsi yang berkembang di internal birokrasi.
Azhari mengatakan yang perlu menjadi perhatian publik bukan sekadar siapa yang disebut sebagai “ketua kelas”, melainkan bagaimana memastikan seluruh proses perencanaan dan pengambilan keputusan terhadap proyek bernilai besar dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, proyek Tower B RS Haji Medan harus mendapat pengawasan ekstra ketat karena muncul di tengah menurunnya kepercayaan publik akibat kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dibayangi Kasus Topan
Sebagaimana diketahui, Topan Ginting telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap pengelolaan proyek-proyek pemerintah bernilai besar di Sumatera Utara.
“Publik tentu belum lupa bahwa mantan Kadis PUPR Sumut telah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi. Karena itu proyek-proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak muncul dugaan penyimpangan baru yang semakin merusak kepercayaan masyarakat,” kata Azhari.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada temuan hukum maupun penetapan tersangka terkait proyek Tower B RS Haji Medan. Namun menurutnya, pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Ini bukan soal menuduh ada korupsi. Sampai hari ini belum ada temuan hukum terkait proyek RS Haji. Tetapi karena nilai proyeknya besar dan muncul setelah kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, maka pengawasannya harus jauh lebih ketat,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, proyek pembangunan Tower B RS Haji Medan bukanlah proyek yang muncul secara tiba-tiba. Proyek tersebut telah dirancang sejak tahun 2023 sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan pengembangan RS Haji Medan menjadi rumah sakit bertaraf internasional.
Rencana pembangunan itu masuk dalam skema pembiayaan pinjaman luar negeri yang direkomendasikan pemerintah pusat melalui Bappenas dan Kementerian Keuangan dengan sumber pembiayaan dari Pemerintah Korea Selatan.
Bukan Nilai Kontrak
Dari hasil studi kelayakan yang dilakukan tim Korea Selatan, muncul estimasi awal kebutuhan konstruksi fisik sebesar Rp484 miliar. Pemprov Sumut menegaskan angka tersebut bukan nilai kontrak maupun nilai final proyek, melainkan pagu estimasi awal yang masih dapat berubah setelah melalui proses tender terbuka.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut sebelumnya menjelaskan bahwa angka Rp484 miliar merupakan hasil perhitungan studi kelayakan dan disesuaikan dengan nilai tukar dolar Amerika Serikat pada saat penyusunan dokumen. Nilai akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme tender dan evaluasi konsultan independen.
Selain pembangunan fisik, proyek tersebut juga dirancang mencakup pengembangan sistem informasi rumah sakit, penguatan sumber daya manusia, serta pengadaan alat kesehatan modern. Skema pembiayaan yang ditawarkan berupa pinjaman lunak dengan tenor 40 tahun, masa tenggang 10 tahun, dan bunga sekitar 0,05 persen per tahun.
Meski demikian, Gubernur Bobby Nasution memilih tidak menandatangani dokumen persetujuan pinjaman tersebut karena menilai masih diperlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai kebutuhan proyek, konsep pembangunan, kesiapan operasional rumah sakit, serta rasionalitas besaran anggaran yang diajukan.
Sikap tersebut kemudian memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai langkah gubernur merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga keuangan daerah, sementara pihak lain mempertanyakan mengapa proyek yang telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu baru dipersoalkan ketika sampai di meja gubernur.
Azhari menilai keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menghindari spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau semua dokumen, perencanaan, kebutuhan anggaran, dasar studi kelayakan dan skema pembiayaan dipaparkan secara terbuka, maka ruang kecurigaan akan semakin kecil. Sebaliknya, jika prosesnya tertutup, masyarakat akan terus bertanya-tanya,” katanya.
Pengawasan Berlapis
Ia meminta agar pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan secara berlapis oleh DPRD Sumut, Inspektorat, BPKP, BPK, Kejaksaan maupun KPK sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga saat ini proyek Tower B RS Haji Medan belum memasuki tahap konstruksi dan masih berada dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemprov Sumut sendiri menegaskan bahwa nilai Rp484 miliar masih berupa estimasi awal dan belum menjadi nilai final proyek.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Pj Sekda Sumut terkait isu yang berkembang mengenai dirinya. Tidak ada pula temuan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan dalam proyek Tower B RS Haji Medan.
Munculnya Di Awal Ribut Kemudian
2023
• Pemprov Sumut mulai merancang pembangunan Tower B RS Haji Medan.
• Proyek dimasukkan sebagai program peningkatan layanan kesehatan bertaraf internasional.
• Bappenas dan Kementerian Keuangan merekomendasikan skema pinjaman luar negeri dari Korea Selatan.
• Tim Korea Selatan melakukan studi kelayakan di RS Haji Medan.
2023–2025
• Muncul estimasi awal kebutuhan konstruksi fisik sebesar Rp484 miliar.
• Disusun skema pinjaman lunak dengan tenor 40 tahun, grace period 10 tahun dan bunga 0,05 persen.
• Dokumen administrasi belum tuntas pada masa gubernur sebelumnya.
2025–2026
• Dokumen bergulir pada masa penjabat gubernur.
• Kemendagri merekomendasikan keputusan akhir dilakukan oleh gubernur definitif hasil Pilkada.
Mei 2026
• Dokumen diajukan kepada Gubernur Bobby Nasution.
• Gubernur menolak menandatangani dokumen karena meminta penjelasan lebih rinci.
• Pemprov Sumut menjelaskan bahwa angka Rp484 miliar hanya estimasi awal dan bukan nilai final proyek.
Juni 2026
• Proyek masih berada dalam tahap evaluasi dan belum memasuki konstruksi.
• Muncul berbagai spekulasi di internal birokrasi, namun belum ada temuan hukum terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.
• LIPPSU meminta seluruh proses proyek diawasi secara ketat untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yang pernah terjadi pada proyek pemerintah sebelumnya.
Penulis : Heriyanto











