Enam Pejabat Pemprovsu Mundur, LIPPSU: Cari Di Erek-Erek, Ini Kode Alam !

By : Syafaruddin Sikumbang

Sumut216 Dilihat

Medan, 14 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai gelombang pengunduran diri pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai fenomena yang tidak lazim dalam tata kelola birokrasi.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengaku heran karena para pejabat yang mundur sebelumnya telah melalui proses seleksi terbuka, dinyatakan memenuhi syarat, bahkan berhasil menduduki jabatan strategis.

“Calon pejabat sudah melamar, lolos seleksi, dan dipercaya menduduki jabatan. Tapi akhirnya memilih mundur. Cak cari di erek erek, ini kode alam nama tahu kenak enam angka nomor cantik,” ujar Ari panggilan akrab Azhari AM Sinik di Medan, Sabtu (14/2).

Ari menyindir lagi Kode alam erek erek 2D dapat dilihat dengan fenomena yang ada di sekitar kita, yang kemudian dikaitkan dengan angka-angka tertentu.

“Bisa kita tafsir angka atau simbol yang dipercaya membawa keberuntungan, terkhusus dalam permainan togel,” ujar Ari sambil tertawa terpingkal pingkal.

BACA JUGA :  Topan Ginting Sudah Gol, Sikat Di Hilir Proyek Bau Amis Di PUPR

Menurut Ari, erek erek bisa dikaitkan dengan kejadian sehari-hari atau benda sehari-hari, seperti jam, kendaraan, atau peristiwa unik yang dianggap memiliki makna angka tersembunyi.

“Kutengok ini, tidak lazim pengunduran diri enam pejabat Pemprovsu, tarik garis dan benang merahnya, tidak sinkron, tebak angkanya,” kata Ari.

Yang tak pernah terjadi, Bobby melakukan langkah itu belum genap setahun memimpin atau dilantik pada Kamis (20/2/2025), 6 pejabat penting di Pemprov Sumut mengundurkan diri.

“19 Gubsu sejak 1948-2025, baru Bobby yang berani buka calak, ambil angkanya 19, kurangi 1948-2025, jadi tesisa 24, atur klen lah,” sindirnya lagi.

LIPPSU mencatat sedikitnya enam pejabat eselon II mengundurkan diri sejak awal 2025 hingga awal 2026. Dua pejabat terakhir mundur hanya dalam rentang waktu yang berdekatan, menambah panjang daftar pejabat yang tidak menuntaskan masa tugasnya.

Menurut LIPPSU, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses lelang jabatan, terutama pada tahapan pemetaan kompetensi, kesesuaian pengalaman, serta uji ketahanan terhadap tekanan kerja birokrasi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Siapa Aktor Intelektual Kredit Macet Bank Sumut dan Kemana Saja Mengalir Dananya?

“Seleksi seharusnya tidak hanya menilai kelengkapan administrasi dan paparan makalah, tetapi juga menguji kesiapan mental, kepemimpinan lapangan, serta kemampuan eksekusi program. Jabatan eselon II bukan ruang belajar, melainkan posisi strategis yang menuntut hasil,” kata Ari.

 

LIPPSU menilai ada persoalan ketidaktepatan penempatan pejabat atau job-person fit, di mana latar belakang teknis dan pengalaman tidak sepenuhnya selaras dengan kompleksitas organisasi yang dipimpin sehingga memicu ketidaksiapan dalam menghadapi tekanan jabatan.

Selain itu, proses seleksi dinilai masih terlalu normatif dan administratif, belum sepenuhnya menitikberatkan pada rekam jejak kinerja, kemampuan manajerial nyata, serta simulasi penyelesaian persoalan strategis. LIPPSU juga melihat lemahnya mekanisme evaluasi awal setelah pelantikan, sehingga potensi ketidaksanggupan pejabat tidak terdeteksi sejak dini.

Fenomena ini, menurut LIPPSU, berisiko mengganggu kesinambungan program pembangunan karena setiap pergantian pimpinan OPD akan memicu penyesuaian ulang kebijakan dan ritme kerja organisasi.

BACA JUGA :  Ketua MKGR Medan M. Ihsan Kurnia; Minta Kader Golkar Sumut Solid.

Jika terjadi berulang, hal itu juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem merit dalam birokrasi daerah.

LIPPSU mendorong agar dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem seleksi dan penempatan pejabat tinggi pratama dengan memperkuat penilaian berbasis rekam jejak kinerja, memastikan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan jabatan, menerapkan masa evaluasi kinerja yang ketat pada awal masa tugas, serta membuka ruang pengawasan independen guna menjamin transparansi dan objektivitas, sehingga pengisian jabatan strategis benar-benar menghasilkan pemimpin yang siap bekerja dan tidak lagi memunculkan fenomena mundur di tengah jalan.

“Jabatan publik harus diisi oleh orang yang siap secara kapasitas, integritas, dan mental. Jika prosesnya diperbaiki, stabilitas birokrasi akan terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkas Ari.

By: Syafaruddin Sikumbang.