Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Disebut Belum Cair, Surat Diduga Resmi Viral di Media Sosial

By : Yusrizal Nasution

News119 Dilihat

Medan, 31 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Jagat media sosial X belakangan ini ramai membicarakan isu tunjangan profesi guru dan dosen di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perbincangan mencuat setelah beredar kabar bahwa tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025 belum dapat dicairkan.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah tangkapan layar surat pemberitahuan dengan kop Kementerian Agama beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Surat itu pertama kali diunggah oleh akun X @zanatul_91 pada Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam unggahannya, pemilik akun membagikan foto tangkapan layar surat yang pada bagian perihal mencantumkan pemberitahuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi pada tahun 2025.

BACA JUGA :  LIPPSU: Disdik Sumut Diduga Sarang Korupsi Belanja Pendidikan "Alergi" Di Liput Media.

Berdasarkan isi surat yang beredar, disebutkan bahwa alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah serta Tunjangan Profesi Dosen (TPD) di bawah Kemenag belum mencakup guru dan dosen yang lulus sertifikasi pada tahun 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran berjalan.

“Demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru dan dosen yang lulus PPG/Sertifikasi tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran atau adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian bunyi isi surat yang beredar, dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.

BACA JUGA :  GEMBIRA Desak Kejatisu Tetapkan Faisal Hasrimy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat

Viralnya surat tersebut langsung memicu gelombang reaksi dari warganet, khususnya kalangan guru dan dosen di lingkungan Kemenag. Banyak pengguna X mempertanyakan proses perencanaan anggaran yang dinilai tidak mengantisipasi jumlah peserta sertifikasi yang lulus.

“Ini yang bikin anggaran mabok apa gimana. Emang pas nyusun anggaran nggak ngitung berapa yang bakal lulus? Padahal ujian dan formasi pasti sudah ada hitungannya,” tulis akun @el77****.

Komentar serupa juga datang dari akun lain yang khawatir isu ini akan berdampak lebih luas.

“Ini baru Kemenag, besok Mendikbud sama Ristek pasti bakal kena dampaknya,” tulis akun @brahma***.

Sementara itu, sebagian warganet menilai persoalan ini mencerminkan perlakuan yang belum adil terhadap guru dan dosen di lingkungan Kemenag.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Kurang Perhatian, Pasca Bencana Rusaknya Jalan Lintas Pantai Barat Madina

“Guru dan dosen Kemenag kayak dianggap pegawai kelas dua. Padahal status, hak, dan kewajibannya sama, tapi sering diabaikan,” tulis akun @ininai***.

Hingga artikel ini ditayangkan, unggahan yang memuat tangkapan layar surat tersebut telah diretweet lebih dari 1.000 kali dan memperoleh lebih dari 2.000 tanda suka, menandakan tingginya perhatian publik terhadap isu tunjangan profesi guru dan dosen Kemenag tahun 2025.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama terkait keaslian surat tersebut maupun kepastian waktu pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025.

By: Syafaruddin Sikumbang.