Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

News18 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti besarnya anggaran belanja makan dan minum yang disebut mencapai Rp38,5 miliar dalam APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.

Menurut Azhari, jika angka tersebut benar sebagaimana yang diungkapkan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut), Fajar Rivana Sinaga, maka publik berhak memperoleh penjelasan rinci mengenai urgensi dan peruntukan anggaran tersebut.

“Ketika masyarakat mengeluhkan jalan rusak, Bupati Deli Serdang pernah menyampaikan bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan dengan daun, melainkan menggunakan uang. Karena itu, kami balik bertanya, apakah anggaran makan minum yang nilainya puluhan miliar rupiah itu juga dibayar menggunakan daun atau menggunakan uang rakyat yang berasal dari APBD?” kata Azhari kepada wartawan, Rabu (24/6).

Azhari menegaskan kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar penggunaan APBD benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Jika benar angkanya mencapai Rp38,5 miliar, masyarakat tentu berhak mengetahui secara rinci digunakan untuk apa saja. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur jalan, kalah prioritas dibanding belanja konsumsi dan kegiatan seremonial,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Gempar Sumut Fajar Rivana Sinaga mengungkapkan hasil penelusuran dokumen anggaran yang menurutnya menunjukkan adanya alokasi belanja makan minum rapat, jamuan tamu, fasilitas pelayanan urusan sosial dan aktivitas lapangan dengan total mencapai Rp38.555.855.030 yang tersebar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Fajar, angka tersebut dinilai cukup besar dan layak mendapat perhatian publik mengingat masih banyak kebutuhan pembangunan infrastruktur yang menjadi keluhan masyarakat.

BACA JUGA :  Asphuri Sumatera Raya 2025–2028 Dilantik, Adakan Seminar Nasional "Asphuri Soroti Penguatan Ekosistem Haji dan Umrah"

Selain meminta transparansi anggaran, Azhari juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap seluruh penggunaan APBD agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Pemkab Deli Serdang Beri Klarifikasi

Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa informasi yang berkembang di publik harus dipahami secara utuh dan tidak boleh ditafsirkan sebagai anggaran konsumsi Bupati maupun Wakil Bupati.

Pemkab menjelaskan bahwa angka sekitar Rp29 miliar yang sebelumnya ramai dibahas bukan merupakan anggaran makan minum kepala daerah, melainkan total belanja pada sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab).

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp27 miliar merupakan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada berbagai bagian di lingkungan Setdakab Deli Serdang.

Kemudian sekitar Rp2 miliar merupakan dana penunjang operasional kepala daerah yang digunakan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan kegiatan kemasyarakatan di 22 kecamatan.

Sementara belanja gaji dan tunjangan Bupati serta Wakil Bupati tercatat sekitar Rp305 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab Deli Serdang juga membantah adanya anggaran makan minum khusus Bupati dan Wakil Bupati hingga puluhan miliar rupiah sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut pemerintah daerah, belanja makan dan minum dalam APBD tersebar pada berbagai OPD untuk kebutuhan rapat, pelayanan masyarakat, kegiatan lapangan, jamuan tamu daerah, kegiatan sosial, serta aktivitas kedinasan lainnya.

Pemkab menegaskan seluruh penganggaran mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah dan hak keuangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyatakan seluruh penggunaan anggaran dapat diaudit oleh BPK maupun lembaga pengawasan lainnya.

BACA JUGA :  Ada Apa, Pemprovsu Langgar Komitmen dan Aturan, Stop Anggaran Bantuan Hibah Pembangunan Gedung Kejati Sumut

Meski demikian, Azhari menilai polemik tersebut dapat diselesaikan apabila Pemkab Deli Serdang membuka rincian belanja makan minum per OPD secara transparan kepada publik.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak membuka data secara rinci. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menghilangkan kecurigaan publik,” pungkasnya.

Klarifikasi Pemkab Deli Serdang
Menanggapi berbagai informasi yang beredar mengenai anggaran makan minum dan operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemkab melalui sejumlah penjelasan resmi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

1. Angka Rp29 miliar bukan anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati

Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa angka sekitar Rp29 miliar yang sempat ramai dibahas publik bukan merupakan anggaran makan minum Bupati maupun Wakil Bupati, melainkan total belanja pada sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab).

2. Sebagian besar merupakan belanja gaji dan tunjangan ASN

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp27 miliar merupakan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada berbagai bagian di lingkungan Setdakab Deli Serdang.

3. Dana operasional kepala daerah sekitar Rp2 miliar

Pemkab menjelaskan terdapat dana penunjang operasional kepala daerah sekitar Rp2 miliar yang digunakan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan kegiatan kemasyarakatan di 22 kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.

4. Gaji dan tunjangan kepala daerah sekitar Rp305 juta

Belanja untuk gaji dan tunjangan Bupati serta Wakil Bupati tercatat sekitar Rp305 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Gizi Salah Sasaran: Menelan Triliunan demi Gengsi, Bukan Protein

5. Tidak ada anggaran makan minum khusus kepala daerah puluhan miliar rupiah

Pemkab membantah narasi yang menyebut adanya anggaran makan minum khusus Bupati atau Wakil Bupati hingga puluhan miliar rupiah. Menurut pemerintah daerah, informasi tersebut tidak sesuai dengan struktur penganggaran yang berlaku.

6. Anggaran operasional tersebar di berbagai OPD

Belanja makan minum yang ada dalam APBD, menurut Pemkab, merupakan kebutuhan operasional pemerintahan yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti rapat, kegiatan lapangan, pelayanan masyarakat, jamuan tamu daerah, serta kegiatan kedinasan lainnya.

7. Penganggaran mengacu pada regulasi

Pemkab Deli Serdang menyatakan seluruh hak keuangan kepala daerah dan belanja operasional daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan regulasi pengelolaan keuangan daerah lainnya.

8. Siap diaudit dan diperiksa

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan seluruh penggunaan anggaran daerah terbuka untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun lembaga pengawasan lainnya sesuai kewenangan.

9. Masyarakat diminta melihat dokumen secara utuh

Pemkab mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat satu angka tertentu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tetapi memahami keseluruhan struktur belanja sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Sementara itu, pihak-pihak yang mengkritisi anggaran tersebut tetap meminta Pemkab Deli Serdang membuka rincian detail belanja makan minum per OPD agar polemik yang berkembang dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Laporan : Tim