Pemprovsu Mafia, Jika Tidak Setor Rp564 Juta, Inspektorat Ancam Pejabat Pemprovsu Masuk Penjara

News334 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Seorang pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terancam masuk penjara jika tidak menyetor uang ratusan juta ke kas daerah. Acaman itu muncul dari hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi.

Informasi diterima Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melalui berita yang dilansir oleh DRberita, Kamis 28 Agustus 2025, bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus tersebut ditujukan kepada pejabat Pemprov Sumut yang berinial dr IL.

BACA JUGA :  YLBHI Rilis Sepuluh Faktor Mengapa Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup Dan Pelanggar HAM Terorganisir Selama Sepuluh Tahun Menjabat

“Aneh juga ini Pemprovsu, Pemerintahannya bagaikan mafia, main acam segala sesama ASN Inspektorat itu membina dan menata kelola, bukan depcletor atau mafia” ujar Azhari Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), ba’da Jum’at, 29/8 di Masjid Jamik Kebun Bunga sama Promedia.News.

dr. IL merupakan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kejatisu dan Kajari Karo Jangan Tajam ke Atas, Keropos ke Bawah

Surat perintah penyetoran uang senilai Rp. 564.573.746,00 ke kas umum daerah Pemprov Sumut yang ditujukan kepada dr IL, ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Togap Simangunsong, tertanggal 25 Agustus 2025.

Dirut Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara dr. IL wajib menyetorkan uang ke kas umum daerah Pemprov Sumut senilai Rp. 564.573.746,00 paling lama 60 hari.

BACA JUGA :  Capaian Pajak Kendaraan Sumut per 3 Oktober 2025: Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Baru Capai 57% di Awal Oktober 2025

Dirut Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara dr IL yang dikonfirmasi belum juga menjawab. (drberita/P.N)