News

Marak “Tembak KTP” di Samsat Medan Utara

Medan, 11 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Penerapan tarif pajak untuk semua jenis kendaraan tanpa mempedulikan tahun produksi yang diberlakukan kendaraan bermotor ternyata membuka celah baru bagi segelintir oknum di sistim administrasi manunggal satu atap (Samsat) medan utara berbuat nakal.

Salah satu celah baru yang bisa di mainkan adalah “tembak KTP”. Tembak KTP adalah istilah sangat populer di kantor samsat medan utara bagi wajib pajak (WP) yang mana tidak memiliki KTP sebagaimana tertulis di STNK dalam pengurusan pengesahan pajak kendaraan bermotor. Kuat dugaan, aksi “tembak KTP” secara serampangan tersebut tidak gratisan dan hanya segelintir orang orang tertentu saja.

Modus “tembak KTP” ini dinilai merupakan jalan pintas untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Karena lazimnya, dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor harus melampirkan ktp pemilik kendaraan sesuai yang tertera di dokumen Stnk dan BPKB. Namun oleh oknum tidak bertanggung jawab, kondisi ini menjadi peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi menambah pendapatan dan tindakan tersebut termasuk kategori pungli.

Informasi ini diperoleh di Samsat Medan Utara, salah satu seorang wajib pajak yang berinisial E. Praktek kongkalikong “tembak KTP” untuk pengurusan pengesahan STNK (bayar pajak setahun sekali) dibandrol tarif 50.000 hingga 60.000 untuk kendaraan roda 2 (dua) dan 80.000 hingga 100.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat).

Selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), perbuatan ini bertentangan dengan UUD No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan bagi aparatur pegawai negeri sipil (PNS) maupun Polisi yang terlibat dengan praktek “tembak KTP” dapat diancam dengan UU No. 31 /1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU pemberantasan Tipikor) sebagaimana telah diubah oleh undang undang nomor 20 tahun 2001.

By: Tim

redaksipro

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026